62 Entitas Kripto Ilegal Ditutup
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir atau menghentikan kegiatan 62 entitas kripto ilegal. Investasi ilegal berkedok kripto itu mengiming-imingi keuntungan dari penghimpunan dana masyarakat.
Ketua SWI Tongam L Tobing menyebut berbagai modus digunakan oleh para oknum untuk memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan cara kerja aset kripto.
"Kami dari Satgas sampai hari ini sudah melakukan pemblokiran atau penghentian 62 entitas aset kripto ilegal," tuturnya pada webinar Kompas bertajuk Mengelola Demam Aset Kripto - Perlindungan Investor di Perdagangan Aset Kripto, Kamis (17/6).
Modus paling umum yang digunakan para entitas bodong ini adalah mengiming-imingi keuntungan tetap (fixed income) dengan persentase beragam. Padahal, aset kripto merupakan komoditas berjangka yang artinya nilai dari investasi naik dan turun tidak menentu.
Oleh karenanya, Tongam mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan investasi yang menawarkan cuan fantastis.
Ciri skema penipuan lain yang marak dilakukan adalah investasi skema ponzi atau piramida di mana masyarakat diminta untuk merekrut anggota baru untuk mendapatkan cuan.
"Kecenderungannya, pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap aset kripto dengan menciptakan skema ponzi. Banyak penawaran berkedok jual aset kripto, tapi memang pada akhirnya adalah penipuan," terang dia.
Tongam kemudian mencontohkan salah satu investasi bodong bernama Lucky Base Coin yang marak ditawarkan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia mengatakan Lucky Base Coin ditawarkan dengan janji keuntungan 25 persen per bulan atau 300 persen per tahun. Mirisnya, banyak korban yang terjebak merupakan petani daerah.
"Paling miris member-nya adalah petani dan ditawari menjadi pembeli koin dengan iming-iming 300 persen per tahun," bebernya.