Bambang Brodjonegoro Duduki Komisaris di 4 Perusahaan

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jun 2021 10:18 WIB
Mantan Menristek Bambang Brodjonegoro mendapatkan 4 jabatan empuk usai tak jadi menteri lagi. Berikut rinciannya.
Bambang Brodjonegoro memegang 4 jabatan komisaris usai tak jadi menteri. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro mendapatkan empat jabatan empuk usai tak duduk di pemerintahan lagi. Jabatan empuk pertama didapat dari PT Astra International Tbk.

Pada Kamis (17/6) kemarin ia ditunjuk menjadi komisaris perusahaan tersebut. Kedua, komisaris independen PT TBS Energi Tbk.

Penunjukkannya sebagai komisaris independen perusahaan tersebut juga dilakukan pada Kamis (17/6). Ketiga, komisaris utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jabatan didapatnya sejak 28 Mei lalu. Sementara keempat, komisaris PT Bukalapak.com yang diembannya sejak 30 April lalu.

Ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Bambang membenarkan dirinya merangkap jabatan di empat perusahaan berbeda dan akan menjalankannya secara bersamaan.

Secara ketentuan, ia yakin tak ada aturan yang dilanggar baik peraturan menteri BUMN maupun OJK (POJK).

Seperti diketahui, rangkap jabatan memang dibolehkan dan diatur dalam Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewa Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

[Gambas:Video CNN]

Namun, ketentuan tersebut sempat disorot oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena bisa berakibat penguasaan pasar lantaran produk dan jasa dari perusahaan non BUMN dan perseroan saling melengkapi.

"Saya bukan orang pertama yang menjabat beberapa jabatan komisaris. Yang disorot KPPU adalah rangkap jabatan direksi dan komisaris di anak perusahaan BUMN. Saya kan bukan direksi BUMN," ujarnya, Jumat (18/6).

Sementara POJK yang dimaksud nomor 33 tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam pasal 24 beleid itu, disebutkan bahwa anggota dewan komisaris dapat merangkap jabatan sebagai anggota direksi paling banyak pada dua emiten atau perusahaan publik lain.

Ataupun menjadi anggota dewan komisaris paling banyak pada 2 emiten atau perusahaan publik lain.

"Batasnya lima, saya di bawah itu," katanya.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER