Daftar 125 Pinjol Resmi Berizin OJK per 10 Juni 2021

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jun 2021 16:31 WIB
OJK mencatat jumlah penyelenggara fintech pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin di OJK ada 125 perusahaan per 10 Juni 2021.
OJK mencatat jumlah penyelenggara fintech pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin di OJK ada 125 perusahaan per 10 Juni 2021.(CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin di OJK ada 125 perusahaan per 10 Juni 2021.

Melansir keterangan resmi OJK, Jumat (18/6), terdapat tambahan delapan penyelenggara pinjol berizin yaitu, PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, dan PT Dana Bagus Indonesia.

Kemudian PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, OJK juga membatalkan tanda bukti terdaftar pinjol empat penyelenggara lantaran belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Adapun empat perusahaan yang dibatalkan izinnya yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia.

Selain itu, OJK juga membatalkan tanda terdaftar dua perusahaan dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Keduanya adalah PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital.

Daftar lengkap 125 pinjol resmi tercatat OJK dapat dilihat di situs web resmi OJK berikut ini.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," jelas OJK lewat rilsi resmi, Jumat (18/6).

[Gambas:Video CNN]



(wel/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER