Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan MNC Lido City di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kawasan itu didirikan PT MNC Land Lido, anak usaha PT MNC Land Tbk milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
Resminya penetapan KEK MNC Lido City ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021 pada 16 Juni 2021. Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengonfirmasi penerbitan PP tersebut, meski belum diunggah ke situs kementerian.
"Betul (PP sudah terbit)," ungkap Wahyu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Hary Tanoesoedibjo langsung menyambut baik penerbitan PP KEK MNC Lido City dari Jokowi. Sebab, aturan itu menjadi landasan hukum untuk pengembangan kawasan dan pemberian insentif kepada investor dan pelaku usaha di MNC Lido City.
"Dengan terbitnya PP tentang KEK Pariwisata Lido ini, secara praktis seluruh investor dan pelaku usaha di dalam KEK MNC Lido City sudah dapat menikmati insentif yang melekat pada kawasan ekonomi khusus," kata Hary melalui unggahan di Instagram pribadinya.
Hary merinci insentif yang bisa dinikmati investor dan pelaku usaha di KEK MNC Lido City dari pemerintah, yaitu insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh) Badan, cukai, hingga bea masuk impor.
"Serta berbagai keuntungan bagi investor terkait lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan/atau fasilitas serta kemudahan lainnya," terangnya.
Sebagai informasi, KEK MNC Lido City dibangun di luasan mencapai 1.040 hektare (ha). Nantinya, kawasan itu akan dibangun dengan taraf world-class entertainment hospitality.
(uli/agt)