Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah menutup sebanyak 3.193 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga saat ini. Sementara, masih banyak entitas ilegal yang berkeliaran mencari 'mangsa'.
Untuk membantu masyarakat mengenali layanan pinjol ilegal, setiap bulannya Satgas mengeluarkan daftar pinjol ilegal agar masyarakat waspada dengan penawaran yang diberikan oknum pinjol tersebut.
Saking meresahkannya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah membidik sejumlah penyedia layanan pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban akan dilakukan lantaran selama ini masyarakat banyak dirugikan oleh kerja-kerja pinjol yang memberatkan nasabah. Bahkan Polri mengibaratkan kegiatan pinjol ilegal tersebut seperti preman yang meresahkan masyarakat.
"Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman, ini kasus pinjaman online (pinjol) pun juga meresahkan masyarakat," kata Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (17/6).
Dia mengatakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto bahkan sampai meneken surat telegram kepada jajaran kepolisian di daerah untuk segera menangani perkara-perkara pinjol di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua SWI Tongam L Lobing mengaku mendukung pemberantasan oleh pihak kepolisian. "Kami mendorong proses hukum kepada pelaku (pinjol) ini," katanya pada Kamis (17/6).
Pada Mei 2021, SWI kembali mempublikasikan 86 entitas ilegal yang meresahkan. Berikut adalah daftar 20 pinjol ilegal yang dicatut SWI:
1. Rupiah Indo
2. Petir Rupiah Indo
3. Ai Money
4. Ada Uang
5. Daily Kredit
6. Petirpet
7. UangKaya
8. MariPinjam
9. Dompet Koperasi
10. DetiKredit
11. KSP SSS Dompet Koperasi
12. KSP Bunga Wajar
13. Bunga Matahari
14. DompetPjm
15. Apel Manis Ksp
16. Tinker Bell
17. Rp Pinjaman
18. Burung Glamor
19. Rupiah Sriwijaya
20. Dompet Merah
Untuk daftar lengkapnya, dapat diakses di situs web resmi OJK ini. Bila ragu, SWI meminta masyarakat untuk menanyakan langsung ke kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan pinjol, mengikuti investasi atau melaporkan adanya kegiatan pinjol dan investasi yang berpotensi merugikan.