Ekonom Desak Pemerintah Perketat Regulasi Aset Kripto

CNN Indonesia
Kamis, 24 Jun 2021 17:25 WIB
Indef mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi aset kripto agar tak menimbulkan gangguan pada perekonomian.
Indef mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi aset kripto agar tak menimbulkan gangguan pada perekonomian.(istockphoto/jpgfactory).
Jakarta, CNN Indonesia --

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi aset kripto. Pasalnya, pertumbuhan aset kripto tanpa disertai dengan regulasi yang memadai bisa menimbulkan gangguan pada perekonomian.

Ekonom Senior Indef Iman Sugema menuturkan saat ini regulasi yang dibuat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih cenderung bersifat akomodatif saja, belum pada pengaturan ketat.

"Ini harus menjadi concern terbesar dari para policy maker (pembuat kebijakan) untuk segera keluarkan aturan yang jauh lebih ketat tentang cryptocurrency (mata uang kripto), seperti bitcoin dan kawan-kawannya," ujarnya dalam diskusi bertajuk Plus-Minus Investasi Aset Kripto, Kamis (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan investasi pada aset kripto bersifat spekulatif sehingga memiliki fluktuasi yang sangat tajam. Kondisi ini berbeda dengan investasi pada sektor riil yang lebih memiliki nilai tambah serta tidak bersifat spekulatif.

"Cryptocurrency tidak ada hubungan dengan penciptaan nilai tambah," ujarnya.

Karenanya, ia mendorong pemerintah untuk berkaca pada sejumlah negara yang telah melahirkan aturan main ketat bagi uang kripto, salah satunya China. Seperti diketahui, Presiden Xi Jinping sangat keras dengan perdagangan kripto mulai dari melarang transaksi menggunakan uang kripto, melarang penambangan uang kripto, hingga melarang lembaga jasa keuangan melayani mata uang kripto.

"Langkah yang dilakukan Pemerintah China ini perlu kita pelajari seksama, bukan berarti kita meng-copy tapi kita ingin ke depankan apapun yang terjadi di aset kripto itu selayaknya didesain untuk menciptakan keuntungan buat negara atau kepentingan masyarakat. Artinya, aspek spekulasi kemudian menjadi tereduksi," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nur Komaria mendorong pemerintah segera merealisasikan bursa perdagangan aset kripto. Dengan menjadikannya legal, maka pengawasan dan penindakan oleh regulator pun menjadi lebih mudah.

"Sebaiknya pemerintah perlu mempercepat pembentukan bursa kripto sehingga menjadi legalitas uang kripto untuk diperdagangkan," katanya.

Selain itu, ia mendorong Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perlindungan kepada pengguna. Untuk perlindungan konsumen, ia juga memandang perlunya percepatan pengesahan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, BI dan OJK hendaknya memperketat aturan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

"Mengingat aset kripto ini banyak ditengari untuk money laundry dan kemudian mendanai terorisme," ujarnya.

Sebelumnya, Bappebti menargetkan Indonesia bakal memiliki bursa berjangka aset kripto paling lambat akhir tahun ini. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebut bursa kripto dibuat untuk mengakomodasi minat investasi aset kripto investor Indonesia yang sedang naik daun.

"Bursa sedang dalam proses, target kami dari Bappebti paling lambat akhir 2021 sudah ada bursanya dan sudah berjalan," kata dia pada pada webinar Kompas bertajuk Mengelola Demam Aset Kripto - Perlindungan Investor di Perdagangan Aset Kripto.

Sedangkan, fasilitas penunjang lainnya seperti sistem kliring dan nomor identifikasi investor atau single investor identification (SID) seperti di bursa akan menyusul setelah busa dibentuk.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER