Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bandung Jawa Barat mengungkapkan omzet 50 persen kafe dan restoran turun signifikan akibat pandemi covid-19. Bahkan, sebagian sudah melakukan PHK hingga tutup.
Kondisi ini diketahui berdasarkan hasil survei sementara asosiasi pada 23 Juni 2021 lalu.
"Survei ini masih berlangsung dan hasil akhirnya nanti akan dilampirkan dalam surat kepada pemerintah atau dipresentasikan kepada audiens," kata Ketua AKAR PHRI Kota Bandung Arif Maulana dikutip dari Antara, Jumat (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat kondisi itu, asosiasi meminta kepada Pemerintah Kota Bandung untuk merevisi Peraturan Wali Kota terbaru yang melarang makan di tempat atau dine in nol persen.
Aturan mengenai dine in nol persen berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No.61 tahun 2021 tentang Perubahan Ke 6 (enam) Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 atau kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung pada Juni 2021.
"Jadi kami mengusulkan agar dilakukannya revisi terhadap Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Kota Bandung, terutama pada poin pelarangan dine in nol persen untuk kafe dan restoran di Kota Bandung," kata dia.
Sebagaimana diketahui, kafe dan restoran sebagai elemen pariwisata menjadi penyumbang pendapatan daerah (PAD) terbesar untuk Kota Bandung. Oleh karena itu, elemen pariwisata ini adalah penggerak roda perekonomian Kota Bandung.
Arif khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada waktu pemulihan ekonomi secara makro maupun mikro. Lebih lanjut ia mengatakan sejak pandemi, kafe dan restoran di Kota Bandung melakukan berbagai cara untuk bertahan dengan tetap mengikuti kebijakan pemerintah kota.
Dia mengatakan kebijakan tersebut berdampak kepada pendapatan kafe dan restoran, sehingga banyak karyawan dirumahkan. Tak hanya itu, sejumlah kafe dan restoran menutup unit usahanya karena tidak mampu bertahan.
"Sehingga kami mengusulkan agar pemerintah Kota Bandung dapat melibatkan organisasi atau asosiasi mitra pemerintah sebagai objek terkait dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan usaha kafe dan restoran," tuturnya.