Pemerintah Daerah Bali akan melarang seluruh masyarakat yang akan berkunjung ke wilayah mereka menggunakan hasil tes covid GeNose mulai Rabu (30/6) depan. Ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran virus corona di Pulau Dewata.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan sebagai gantinya, pihaknya akan mewajibkan masyarakat atau wisatawan yang datang ke Pulau Dewata menggunakan hasil tes covid dengan swab PCR yang berlakunya 2x24 jam bagi penumpang pesawat udara.
Sedangkan, untuk pelaku perjalanan darat dan laut diwajibkan melakukan tes swab PCR atau Antigen yang juga berlaku 2x24 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster menyebut saat ini pihaknya tengah membuat surat edaran (SE) untuk mengatur syarat perjalanan baru ke Bali tersebut.
"Dalam SE baru diberlakukan pada Rabu, dikasih tenggat waktu 2 hari untuk menyesuaikan peraturan baru. Untuk transportasi udara harus menggunakan swab berbasis PCR dan lewat darat dan laut harus Antigen atau lebih baik lagi swab berbasis PCR," jelasnya pada press biriefing daring, Senin (28/6).
Selain memperketat perjalanan, Koster menyatakan surat keterangan perjalanan ke Bali juga harus dilengkapi dengan kode QR untuk memastikan surat yang disertakan merupakan hasil tes asli.
Aturan dibuat untuk menghindari pemalsuan surat keterangan kesehatan yang marak dijual oknum tertentu.
"Untuk memastikan surat keterangan adalah asli dan tidak palsu, harus dilengkapi dengan QR code karena terus terang rupanya ada yang memalsukan surat keterangan dengan membayar sehingga tanpa tes bisa mendapat surat keterangan swab dan antigen," bebernya.
Koster menyebut pengetatan aturan merupakan arahan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.
Selain mengetatkan surat keterangan negatif covid-19, ia menegaskan tidak ada perubahan lain yang berarti untuk bisa masuk ke Bali.
"Perlakuan ke Bali tidak dibatasi tetapi harus memakai protokol kesehatan yang lebih ketat lagi," ujarnya.