DPR Respons Dugaan Rangkap Jabatan Rektor UI

CNN Indonesia
Selasa, 29 Jun 2021 18:29 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritik dugaan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro sebagai komisaris di BUMN.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritik dugaan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro sebagai komisaris di BUMN. (Tangkapan layar web bri.co.id).
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

Ia mengatakan rangkap jabatan tersebut tak hanya melanggar ketentuan Pasal 35 huruf C Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) melainkan juga menerabas aturan-aturan lain seperti Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang menjadi dasar dikeluarkannya Statuta UI.

Aturan lain yang berpotensi diterabas Ari Kuncoro karena merangkap jabatan di BUMN adalah Pasal 17 huruf a UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid itu menyatakan pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Kemudian, Pasal 33 huruf b UU nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Pasal 45 PP nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang menyebutkan anggota komisaris dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

"Monggo Pak Rektor bisa kembali ke aturan-aturan formal yang ada. Regulasi ini dibuat tentu supaya kita menyelenggarakan negeri ini dengan sehat dan memberikan peluang kepada sesama anak negeri untuk bersama berkontribusi. Bukan saling serobot, atau pakai aji mumpung, mumpung lagi dekat dengan kekuasaan dan lain-lain," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (29/6).

Di sisi lain, menurut Abdul, rangkap jabatan tersebut juga dapat dapat mencoreng integritas sebagai rektor.

"Saya kira ini ujian sesungguhnya buat Rektor UI bukan pada aspek kapasitas dan kompetensi tapi lebih ke integritas. Beliau amat terpelajar dan mestinya jadi contoh buat generasi ke depan," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Pengamat Pendidikan Darmaningtyas mengatakan Majelis Wali Amanat (MWA) UI harus bertindak untuk menegakkan aturan yang tertuang dalam statuta universitas. Sanksi dapat diberikan jika Ari Kuncoro tetap mempertahankan jabatannya sebagai rektor sekaligus komisaris BUMN.

"Pertama-tama MWA yang harus bertindak menegakkan aturan universitas. Tidak harus diberi sanksi, tapi disuruh pilih rektor atau komisaris BUMN? Kalau tetap memilih keduanya baru diberikan sanksi. Tapi kalau memilih salah satu ya tidak perlu ada sanksi," tuturnya.

Menurutnya, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PT BH) masalah rangkap jabatan tersebut cukup diselesaikan oleh internal universitas.

"Yang pasti aturan itu harus ditegakkan karena rektor PTN itu sama artinya dengan pengemban tokoh kebenaran, kalau rektornya sudah melanggar aturan, lalu siapa yang akan menjadi panutan? Tidak perlu sampai ke Dirjen Dikti, tapi cukup diselesaikan di tingkat MWA," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER