Daftar Bisnis Esensial yang Tetap Buka di PPKM Darurat
Pemerintah menyatakan sejumlah bisnis esensial bisa beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Mengutip dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, disebutkan sektor esensial boleh memberlakukan sistem bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen dari pekerja.
"Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan," bunyi salinan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7).
Sementara, sektor esensial tersebut meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, serta teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya, perhotelan non penanganan karantina covid-19 dan industri berorientasi ekspor.
"Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor," imbuh dokumen tersebut.
Sedangkan, sektor non esensial sepenuhnya menjalankan kegiatan dari rumah atau Work From Home (WFH).
"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," bunyi dokumen.
Baca juga:PPKM Mikro Darurat, IHSG Meradang |
Di sisi lain, sektor kritikal diperbolehkan WFO dengan kapasitas maksimum 100 persen. Namun, tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.
Sektor kritikal meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang. Kemudian, sektor petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam konferensi pers.