KAI dan Garuda Tunggu Aturan Resmi Wajib Sertifikat Vaksin
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk masih menunggu aturan teknis dari Gugus Tugas Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait syarat perjalanan orang dalam negeri selama penerapan PPKM Darurat.
Terutama, soal persyaratan yang diwajibkan kepada penumpang seperti sertifikat vaksin dan tes antigen atau PCR.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan yang telah dilakukan perseroan saat ini adalah pembatasan kapasitas dengan volume penumpang maksimal 70 persen dari ketersediaan tempat duduk.
"KAI berkomitmen akan mendukung seluruh upaya dan langkah lenanganan Covid 19 yang dilakukan pemerintah," ujar Eva dalam keterangan resmi, Kamis (1/7).
Ia juga mengatakan sebelum PPKM Darurat diberlakukan, KAI masih mengacu kepada SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub Nomor 35 Tahun 2021.
"Setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus tetap menunjukkan surat negatif covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," tuturnya.
KAI Daop 1, lanjutnya, memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen serta dalam kondisi sehat dan memakai masker.
"Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan Garuda akan memperluas layanan vaksinasi gratis kepada penumpang selama PPKM Darurat.
Pasalnya, saat ini layanan tersebut hanya bisa dimanfaatkan penumpang Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Namun, Irfan belum dapat memastikan kapan dan ke bandara mana saja perluasan layanan vaksinasi gratis itu akan diberikan. "Segera, untuk tempatnya menyusul (disampaikan)," tuturnya.
Terkait syarat detail perjalanan orang menggunakan tranportasi udara, lanjut Irfan, pihaknya juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenhub.
"Itu domainnya kementerian," pungkasnya.