Syarat Perjalanan Darat Hingga Udara Selama PPKM Darurat

CNN Indonesia
Jumat, 02 Jul 2021 21:08 WIB
Kemenhub merilis aturan teknis perjalanan darat hingga udara di Jawa dan Bali selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. Berikut syaratnya.
Kemenhub merilis aturan teknis perjalanan darat hingga udara di Jawa dan Bali selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur teknis perjalanan darat hingga udara di Jawa dan Bali selama PPKM darurat diterapkan 3 Juli-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat di tengah lonjakan kasus penularan covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan masyarakat yang melakukan perjalanan darat harus menyertakan surat atau sertifikat vaksin. Minimal, sertifikat vaksin dosis pertama.

Lalu, masyarakat juga wajib membawa surat keterangan negatif covid-19 lewat pemeriksaan RT-PCR atau RT-antigen. Untuk tes RT-PCR harus dilakukan 2x24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan RT-antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu juga jika masyarakat melakukan perjalanan dengan kereta api di wilayah Jawa dan Bali. Penumpang harus membawa sertifikat vaksin covid-19, serta hasil negatif RT-PCR atau RT-antigen.

"Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, RT-PCR atau RT-antigen untuk moda darat dan kereta api jarak jauh," ungkap Budi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/7).

Syarat yang sama juga berlaku untuk angkutan penyeberangan dan transportasi laut. Sementara, aturan untuk transportasi udara lebih ketat.

"Khusus udara di wilayah Jawa dan Bali pelaku perjalanan wajib menyampaikan sertifikat vaksin serta tes RT PCR 2x24 jam," kata Budi.

Dengan demikian, hasil negatif tes covid-19 menggunakan RT-antigen tak berlaku digunakan untuk perjalanan udara selama PPKM darurat. Budi mengatakan penumpang juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (e-HAC) bila menggunakan transportasi udara, laut, dan penyeberangan.

Lalu, Kemenhub juga mengurangi kapasitas maksimal di transportasi umum selama PPKM darurat. Kapasitas maksimal transportasi udara turun dari 100 persen menjadi 70 persen, darat turun dari 85 persen menjadi 50 persen, dan penyeberangan turun dari 85 persen menjadi 50 persen.

Kemudian, kapasitas maksimal transportasi laut turun dari 100 persen menjadi 70 persen. Untuk perkeretaapian, khusus antarkota tetap sama 70 persen, KRL turun dari 45 persen menjadi 32 persen, dan kereta api perkotaan non KRL tetap 50 persen.

[Gambas:Video CNN]



(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER