Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Gresik Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021 tentang KEK Gresik yang diundangkan pada 28 Juni 2021.
Mengutip PP Nomor 71 Tahun 2021, Senin (5/7), KEK Gresik memiliki luas lahan 2.167 hektare (ha) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dalam Pasal 4 disebutkan kegiatan usaha di KEK Gresik terdiri atas produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, dan pengembangan energi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Nasional KEK menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelola KEK Gresik dalam jangka waktu maksimal 30 tahun sejak PP ini diundangkan.
Badan usaha bertanggungjawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Gresik. Badan usaha bisa melakukan pembangunan sampai dengan siap beroperasi maksimal 36 bulan sejak PP ini diundangkan.
Nantinya, kesiapan operasional KEK Gresik harus dituangkan dalam rencana aksi pembangunan. Beberapa kesiapan yang dimaksud, antara lain prasarana dan sarana, sumber daya manusia, serta perangkat pengendalian administrasi.
Dewan Nasional KEK wajib melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan KEK Gresik. Jika KEK belum beroperasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka Dewan Nasional KEK harus melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan, menyelesaikan masalah pembangunan KEK, serta memberikan perpanjangan waktu paling lama dua tahun.
Diketahui, Gresik JIIPE merupakan kawasan terintegrasi yang terdiri dari kawasan industri, pelabuhan umum multifungsi, dan hunian berkonsep kota mandiri. Kawasan industri JIIPE memiliki seluas 1.761 hektare, pelabuhan laut dalam memiliki luas 400 hektare, dan hunian berkonsep kota mandiri seluas 800 hektare.
Gresik JIIPE adalah proyek kerja sama pemerintah dengan swasta. Tepatnya, proyek ini berada di bawah kendali PT Pelindo III (Persero) melalui anak usahanya PT Berlian Jasa Terminal Indonesia dengan PT AKR Corporindo Tbk lewat anak usahanya PT Usaha Era Pratama Nusantara.
Sebelumnya, Jokowi juga menetapkan MNC Lido City di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi KEK. Kawasan itu didirikan PT MNC Land Lido, anak usaha PT MNC Land Tbk milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
Penetapan KEK MNC Lido City ditandai dengan terbitnya PP Nomor 69 Tahun 2021 tentang KEK Lido. Aturan ini diundangkan pada 16 Juni 2021.