Audit BPKP: Tunggakan Klaim Corona dan Insentif Nakes Rp4,3 T

CNN Indonesia
Senin, 05 Jul 2021 21:00 WIB
BPKP mengungkapkan total tunggakan pembayaran klaim pasien covid-19 dan insentif bagi nakes yang sudah diaudit mencapai Rp4,35 triliun pada 2020.
BPKP mengungkapkan total tunggakan pembayaran klaim pasien covid-19 dan insentif bagi nakes yang sudah diaudit mencapai Rp4,35 triliun pada 2020.(REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan total tunggakan pembayaran klaim pasien covid-19 dan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang sudah diaudit mencapai Rp4,35 triliun pada 2020. Jumlah ini terdiri dari tunggakan klaim pasien covid-19 senilai Rp2,88 triliun di 975 RS dan tunggakan insentif nakes Rp1,47 triliun untuk 227.852 tenaga kesehatan.

Deputi Pengawas Instansi Pemerintah Bidang Polhukam-PMK BPKP Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan sebenarnya total tunggakan pembayaran klaim pasien covid-19 yang diajukan Kementerian Kesehatan kepada BPKP mencapai Rp4,23 triliun pada 2020. Jumlah tunggakan ini berasal dari 1.342 RS.

"Namun dari jumlah itu yang sudah memenuhi syarat formal untuk dilakukan pembayaran senilai Rp2,88 triliun ke 975 RS. Sedangkan sisanya masih perlu dokumen lebih lengkap sesuai ketentuan berlaku atau keputusan Menteri Kesehatan yang mendasari," ujar Iwan saat rapat bersama Komisi IX DPR secara virtual, Senin (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, nilai tunggakan klaim pasien covid-19 dari RS yang belum sesuai mencapai Rp1,35 triliun. Dari temuan ini, BPKP meminta agar Kemenkes segera membayar tunggakan yang sudah diaudit dan tunggakan yang belum memenuhi syarat agar segera dilengkapi dokumen-dokumennya.

Sementara untuk tunggakan pembayaran insentif nakes, BPKP menyatakan jumlah tunggakan yang layak dibayar mencapai Rp1,47 triliun pada 2020. Sedangkan sisanya sekitar Rp10,48 miliar telah dikoreksi tidak perlu dibayar.

"Koreksi ini disebabkan karena ada duplikasi usulan nama tenaga kesehatan, jumlah hari usulan tidak sesuai dengan dokumen pendukung, dan usulan tidak didukung dokumen pendukung," jelasnya.

Selain realisasi tunggakan pembayaran klaim pasien covid-19 dan insentif nakes pada 2020, BPKP juga akan mengaudit tunggakan kedua pengeluaran untuk tahun ini. Untuk tunggakan pembayaran klaim pasien covid-19 yang akan diaudit mencapai Rp12,64 triliun.

Terdiri dari dispute klaim per 31 Desember 2020 mencapai Rp2,15 triliun, dispute klaim 2020 yang ditagihkan ke 2021 Rp6,93 triliun, dan tunggakan layanan 2020 yang ditagihkan ke 2021 dari hasil verifikasi BPJS Kesehatan Rp3,56 triliun.

"Jadi totalnya Rp12,64 triliun, tapi ini belum disampaikan (permohonan auditnya) ke kami untuk dilakukan review, sehingga kami menyarankan agar percepatan bisa dilakukan," katanya.

Sedangkan untuk rencana audit tunggakan insentif nakes 2021 mencapai Rp2,65 triliun. Rencananya, BPKP akan segera mengaudit bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Lebih lanjut, Iwan mengatakan BPKP menemukan beberapa masalah pada tata kelola tunggakan klaim pasien covid-19 di RS. Pertama, sistem informasi pengelolaan pembayaran masih belum terintegrasi dengan aplikasi e-klaim dan v-klaim dari BPJS Kesehatan.

Kedua, pelaksanaan pembayaran saat ini membutuhkan mekanisme rekonsiliasi dan pencocokan ulang antara RS dan Kemenkes untuk memperhitungkan besaran uang muka yang sudah diberikan atas klaim layanan pasien covid-19.

Ketiga, aplikasi e-klaim belum menjadi alat kendali. Sebab, bila dokumen belum seluruhnya diunggah oleh RS, maka tidak bisa diteruskan proses pengajuan klaimnya.

"Maka diperlukan perbaikan e-klaim agar secara otomatis menolak jika dokumen tidak lengkap, sehingga tidak bisa di-submit proses klaimnya," tuturnya.

Keempat, banyak RS yang mengajukan klaim layanan 2020 di 2021. Bahkan ada RS yang tidak pernah mengajukan klaim di 2020 tapi baru mengajukan di 2021.

Kelima, banyak klaim yang dinyatakan dispute oleh verifikator BPJS Kesehatan sebagai akibat KMK yang mengatur penggantian biaya perawatan pasien covid-19 masih terdapat hal-hal yang belum tegas batasannya.

Dari berbagai temuan ini, BPKP memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Pertama, perlu ada percepatan pengajuan klaim oleh RS.

Kedua, perlu ada percepatan verifikasi oleh BPJS Kesehatan. Ketiga, perlu percepatan verifikasi dispute oleh TPKD. Keempat, perlu percepatan pembayaran oleh Kemenkes. Kelima, perlu perbaikan integrasi sistem informasi data kelola klaim dari pengajuan hingga pembayaran.

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER