Apindo Akui Ada Kantor Non Esensial Langgar PPKM Darurat
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui ada perkantoran milik pengusaha di sektor non-esensial yang melanggar aturan PPKM Darurat. Pelanggaran berupa kebijakan mempekerjakan karyawan di kantor, padahal mereka harusnya menerapkan kebijakan kerja dari rumah alias work from home 100 persen.
Pengakuan disampaikan Ketua Apindo Bidang Perdagangan Benny Soetrisno.
"Masih ada (yang kerja dari kantor)," ucap Benny singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/7).
Kendati begitu, Benny tidak bisa menyebut kantor dan pengusaha yang memilikinya itu. Namun, ia mengatakan Apindo telah memberikan imbauan kepada anggota untuk setidaknya mengurangi jumlah karyawan yang dipekerjakan di kantor.
"Ada kami imbau kurangi jumlah pekerja di kantor 50 persen," ujarnya.
Namun, belum jelas seperti apa respons pengusaha tersebut setelah Apindo memberi imbauan. Lebih lanjut, Benny mengatakan tidak tahu pasti apa alasan pengusaha tetap mempekerjakan karyawan di kantor meski bukan sektor esensial.
"Masing-masing punya alasan mekanisme di perusahaan masing-masing," imbuhnya.
Di sisi lain, Benny mengatakan Apindo tidak memberi sanksi kepada anggota pengusahanya yang melakukan pelanggaran aturan PPKM Darurat.
"Sanksi tidak ada. Apindo organisasi pengusaha yang ikatannya hanya satu cita-cita dan moral saja," jelasnya.
Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta Sutrisno Iwantono mengaku tak mendengar adanya pelanggaran itu.
"Saya belum dengar ya soal itu," katanya.
Senada, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang juga belum mendengar hal ini. Namun, ia meminta waktu untuk memastikannya kepada anggota asosiasi.
"Saya akan cek dulu ya," tutur Sarman.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji menyatakan masih banyak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang melanggar aturan PPKM Darurat dengan tetap mempekerjakan karyawan mereka. Hal ini tercermin dari masih banyaknya pengendara motor yang melintas ke arah Jakarta untuk urusan pekerjaan.
"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari 3-20 (Juli 2021) itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah," kata Mulyo Aji, kemarin.