Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru mencairkan dana senilai Rp489 miliar kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membayar tunggakan klaim pasien covid-19 ke sejumlah rumah sakit (RS) pada hari ini, Selasa (6/7). Jumlah ini baru 18,17 persen dari total tunggakan mencapai Rp2,69 triliun kepada RS.
Kendati masih menim, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso mengatakan pencairan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ini sudah sesuai dengan pengajuan dari Kemenkes. Pengajuan dilakukan pada Senin kemarin.
"Berdasarkan pengajuan permintaan pembayaran yang diajukan Kemenkes, pagi ini KPPN telah mencairkan dana sebesar Rp489 miliar. Kemarin Kemenkes mengajukannya sore hari, sehingga dicairkan pada pagi ini," ungkap Sudarso kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudarso mengatakan sisa tunggakan klaim akan dicairkan Kemenkeu sesuai pengajuan dari Kemenkes. Saat ini, belum ada pengajuan baru dari Kemenkes.
"Untuk sisanya, Kemenkes sedang siapkan permintaan pembayarannya. Kami belum bisa berikan angka sebelum menerima pembayaran dari Kemenkes," terangnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan setelah menerima pencairan dana dari Kemenkeu, Kemenkes akan meneruskannya ke RS.
Namun, pencairan sebenarnya juga bisa menggunakan skema pembayaran langsung ke RS selama Kemenkes sudah memberikan daftar RS yang berhak menerima pembayaran tunggakan dari pemerintah.
"Bisa jadi Kemenkes sudah memberikan daftar RS yang berhak menerima pembayaran, sehingga pencairan langsung ke RS," tutur Isa saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Isa mencatat Kemenkeu telah membayar klaim pasien covid-19 dari RS senilai Rp14,53 triliun pada 2020. Selanjutnya, Kemenkeu membayar lagi tunggakan 2020 yang dialihkan ke 2021 senilai Rp6,1 triliun. Sisa tunggakan kini sebesar Rp2,69 triliun dan telah dicicil pembayarannya.