Banten Siapkan Ekosistem Investasi yang Mudah dan Ramah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersiap melaksanakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, guna mempercepat pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan mendorong UMKM naik kelas sehingga dapat menarik investor dalam dan luar negeri.
Penyelenggaraan perizinan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dilakukan antara lain melalui penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Mahdani mengatakan, pemberian izin usaha dengan indikasi risiko perlu diterapkan. Hal itu juga disebut sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja untuk mendorong iklim investasi kondusif dan menyerap lebih banyak pekerja melalui percepatan transformasi ekonomi, penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, kemudahan berusaha, juga berbagai upaya mengatasi masalah regulasi.
"Prinsip dari Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tersebut adalah mendukung pemangkasan izin berusaha dan penyederhanaan prosedur dengan pendekatan risiko, namun dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian," kata Mahdani dalam rilis tertulis.
Secara garis besar, PP tersebut mengatur izin usaha berdasarkan klasifikasi. Klasifikasi pertama, yaitu usaha dengan risiko rendah hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Klasifikasi kedua, usaha dengan risiko menengah-rendah, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS). Sertifikat Standar merupakan dokumen perizinan berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan ketiga.
Selanjutnya, klasifikasi ketiga adalah usaha dengan risiko menengah-tinggi. Serupa dengan kategori kedua, pelaku usaha dalam kategori ini juga hanya memerlukan NIB dan SS.
Untuk klasifikasi keempat yaitu usaha dengan risiko tinggi, pelaku usaha tak hanya diwajibkan memiliki NIB dan SS, tetapi yang izin berupa dokumen persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang harus dipenuhi kegiatan usaha dimulai.
Mahdani menjelaskan, kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko akan diterapkan dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikenal sebagai OSS RBA (risk based approach), di mana seluruh proses perizinan usaha menggunakan metode daring. Guna mendukung pelaksanaan OSS RBA ke depannya, Pemprov Banten pun mengembangkan sistem informasi SIPEKA.
"Sistem SIPEKA yang diterapkan oleh DPMPTSP Banten telah sepenuhnya online dan paperless, dokumen izin yang diterbitkan sudah memuat tanda tangan elektronik yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikat Elektronik. Asistensinya juga dilakukan secara online antara petugas dan pemohon. Selain itu, pelayanan perizinan di DPMPTSP Provinsi Banten telah bersertifikat ISO atau memiliki standar internasional, sehingga telah terbukti secara manajemen dan mutu," ungkap Mahdani.
Dengan mall pelayanan publik yang telah tersedia di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang, para calon pelaku usaha di Banten akan semakin dipermudah mendapatkan izin usaha.
Pertumbuhan Positif Realisasi Investasi
Data Dinas UMKM dan Koperasi Provinsi Banten mencatat saat ini ada 119.862 pelaku usaha. Mahdani menambahkan, meski di tengah pandemi, investor tetap menganggap Banten menguntungkan.
Berdasarkan realisasi investasi triwulan I tahun 2021, di Banten tercatat nilai investasi mencapai Rp14,78 triliun atau sebesar 28,22 persen dari target investasi sebesar Rp51,30 triliun. Dengan realisasi investasi itu, Banten duduk di peringkat enam nasional untuk penanaman modal asing (PMA) dengan realisasi sebesar US$535 juta atau setara Rp7,81 triliun dengan 984 proyek.
"Sementara untuk investasi dalam negeri atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) juga tumbuh positif dengan menempati posisi lima. Adapun realisasi investasi PMDN senilai Rp6,97 triliun dengan 1.914 proyek," kata Mahdani.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pelaksanaan Permohonan Berbasis Risiko juga dapat mengurangi jumlah izin yang harus diproses oleh pelaku usaha dan memberi efisiensi biaya.
"Mempercepat prosedur memulai usaha bagi kegiatan usaha dengan resiko rendah, efisiensi sumber daya pemerintah dengan memfokuskan sumber daya yang terbatas terhadap kegiatan dengan risiko menengah dan tinggi," ujar Wahidin.
(rea)