Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pandemi covid-19 menurunkan pengeluaran umat Muslim global untuk sektor ekonomi syariah sebesar 8 persen pada 2020.
Dalam laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2020, OJK menyebut pengeluaran di sektor perjalanan (travel) diperkirakan menjadi sektor yang turun tajam hingga 70 persen yaitu dari US$194 miliar pada 2019 menjadi US$58 miliar pada 2020. Data mengutip laporan State of Global Islamic Economy 2020/21.
Sementara itu, pengeluaran umat muslim untuk sektor lain, seperti makanan, pakaian, media, dan rekreasi diperkirakan sedikit menurun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh sektor ekonomi syariah, kecuali travel, diperkirakan akan pulih pada akhir 2021," kata OJK seperti dikutip dari dokumen resmi, Selasa (6/7).
OJK kemudian memaparkan bahwa investasi dalam ekonomi syariah juga turut terdampak oleh pandemi covid-19, ditandai dengan penurunan 13 persen pada periode sama, dari US$13,6 miliar menjadi US$11,8 miliar.
Adapun elemen investasi terbesar ada di sektor makanan halal dan keuangan syariah yang menyumbang lebih dari 90 persen dari total nilai investasi.
Secara spesifik, OJK menjelaskan posisi Indonesia dalam peta ekonomi syariah global dapat dilihat pada ranking Global Islamic Economy Indicator (GIEI). Penilaian terbaru GIEI atau untuk periode 2020/2021, RI menduduki peringkat ke-4 dunia.
Indonesia naik satu ranking dari posisi tahun sebelumnya dan kini menempati Top 10 dalam seluruh kategori, seperti busana (fesyen), makanan halal, media dan rekreasi, sektor keuangan syariah, hingga kosmetik dan farmasi. Posisi tersebut di bawah Malaysia, Saudi Arabia, dan Uni Emirat Arab (UAE).
"Meskipun terdapat kekhawatiran terhadap dampak pandemi covid-19, investor masih melihat pertumbuhan jangka panjang. Hal ini dibuktikan dengan Indonesia yang mengantongi jumlah investasi tertinggi untuk ekonomi syariah, yaitu 25 persen dari total investasi tercatat," beber OJK.