Pertamina Foundation digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Moh Adang Zakaria, Amir, Akhmad Sultoni, dan Hendi Suryadi. Keempatnya mengajukan permohonan PKPU melalui Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat terkait tagihan dalam program Gerakan Menanam Pohon (GMP).
Legal Officer Pertamina Foundation Syahrul Hakim mengaku telah mengajukan 16 bukti yang menunjukkan bahwa kliennya tidak memiliki utang kepada pemohon PKPU. Salah satu yang diajukan adalah pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Pertamina Foundation mengajukan 16 bukti berupa dokumen otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan membuktikan tidak ada utang kepada para pemohon PKPU," katanya dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Justru, lanjut Syahrul, Pertamina Foundation bisa mengajukan tuntutan balik, secara pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang menerima uang program GMP.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1132 K/Pid.Sus/2018 menyebut pembayaran yang telah dilakukan terkait program GMP merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara, pemohon PKPU memberikan bukti berupa data dari aplikasi twitgreen. Syahrul menyebut data itu sebelumnya dinyatakan tidak akurat oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan nomor 1132 K/Pid.Sus/2018.
"Sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dalam perkara PKPU ini," imbuh dia.
Baca juga:Jokowi Revisi Aturan PPnBM Mobil Listrik |
Terlebih, Syahrul menyebut saksi yang diajukan pemohon tidak dapat menerangkan jumlah pohon yang ditanam maupun jumlah tagihan kepada Pertamina Foundation.
Menurut salah satu ahli yang dihadirkan dalam persidangan bernama Hadi Shubhan, jika ada perkara tindak pidana korupsi dalam sebuah program yang melibatkan uang negara, maka pembuktiannya menjadi tidak sederhana.
"Sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke PKPU," ucap Syahrul.
Oleh karena itu, Pertamina Foundation meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak permohonan PKPU. Syahrul menyatakan utang yang didalilkan pemohon tidak terbukti.
"Utang yang didalilkan para pemohon PKPU tidak terbukti dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tutur Syahrul.
Sebagai informasi, perkara PKPU diajukan oleh empat orang, yakni Moh Adang Zakaria, Amir, Akhmad Sultoni, dan Hendi Suryadi.
Mereka mendaftarkan perkara ini pada 15 April 2021 lalu. Persidangan pertama baru dimulai pada 22 Juni 2021.