Syarat Penangkapan Benih Lobster untuk Budi Daya

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jul 2021 17:13 WIB
KKP mengizinkan penangkapan benih lobster dengan syarat untuk kebutuhan budi daya dan dilakukan di provinsi asal penangkapan.
KKP mengizinkan penangkapan benih lobster dengan syarat untuk kebutuhan budi daya dan dilakukan di provinsi asal penangkapan. (ANTARA FOTO/Ardiansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang penangkapan benih bening lobster (BBL) atau benih lobster untuk ekspor. Benih lobster hanya bisa ditangkap untuk kebutuhan budi daya dalam negeri dengan sejumlah syarat.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP TB Haeru Rahayu mengatakan budi daya benih lobster wajib dilakukan di provinsi yang sama dengan lokasi asal penangkapan benih lobster.

Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan benih lobster hanya dapat dilakukan untuk budi daya, kemudian budi daya benih lobster ini wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," jelasnya dalam diskusi virtual Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7).

Namun, ada pengecualian, yakni benih lobster bisa dibawa keluar provinsi asal penangkapan untuk kegiatan penelitian.

Dengan syarat, pihak yang bersangkutan harus memenuhi dokumen lalu lintas benih lobster meliputi surat keterangan asal benih lobster dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap dan perikanan budi daya, serta surat keterangan dari bidang penyelenggara riset.

"Ada sedikit pengecualian, BBL dapat dilalulintaskan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, dan pengkajian dan atau penerapan di wilayah RI. Ini pengecualian tentunya dilengkapi dengan dokumen-dokumen," katanya.

Selain itu, KKP juga memperbolehkan lalu lintas benih lobster di wilayah RI untuk kegiatan budi daya dengan syarat ukuran benih lobster minimal 5 gram.

Perpindahan benih lobster itu harus dilengkapi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), keterangan asal benih, jumlah, dan jenis lobster yang dibudidayakan, serta tujuan lokasi budi daya.

Ia menyebut kriteria pembudidaya benih lobster terdiri dari empat kategori. Pertama, pembudidaya mikro dengan modal usaha sebesar Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kedua, pembudidaya kecil dengan modal usaha Rp1 miliar-Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Ketiga, pembudidaya menengah yang memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Keempat, pembudidaya besar yang memiliki modal lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

"Pelaku usaha mikro dan kecil mengajukan pendaftaran lewat OSS (Online Single Submission) atau secara langsung boleh, dapat difasilitasi oleh dinas. Sedangkan, pembudidaya menengah dan besar mengajukan perizinan usaha pada OSS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menambahkan nelayan kecil boleh menangkap benih lobster untuk kebutuhan budi daya.

"Siapa yang boleh menangkap ini ialah nelayan kecil. Artinya, tak boleh menangkap beli benih lobster ini dengan menggunakan ukuran kapal di atas 5 GT. Ini adalah definisi yang ada di undang-undang," ujarnya.

Menurutnya, larangan ekspor benih lobster ini untuk mendorong budi daya dalam negeri. Pemerintah hanya memperbolehkan ekspor lobster ukuran dewasa yakni di atas 200 gram maupun lobster jenis pasir ukuran lebih dari 150 gram.

"Jika benih benih lobster muda ini bisa ditangkap, maka akan mengurangi gairah untuk budi daya karena cenderung nanti akan terjadi eksploitasi terhadap benih lobster muda. Lobster muda ini sebetulnya sudah bagus untuk berkembang di alam," imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Larangan itu mengubah aturan yang dikeluarkan oleh Menteri KKP terdahulu Edhy Prabowo.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER