Pemerintah Ingatkan Pengusaha Penuhi Hak Pekerja Selama PPKM

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jul 2021 19:00 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan agar pengusaha tetap memenuhi hak pekerja yang menjalankan 100 persen WFH selama PPKM Darurat.
Menko Marves Luhut B Panjaitan mengingatkan agar pengusaha tetap memenuhi hak pekerja yang menjalankan 100 persen WFH selama PPKM Darurat.Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan agar pengusaha tetap memenuhi hak pekerja yang menjalankan 100 persen WFH selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Semua ini perlu pengorbanan dari kita semua, terutama yang kena aturan maksimal 50 persen dan sementara yang 100 persen WFH tolong diperhatikan hak-hal para pekerja. Saya paham betapa beratnya para pengusaha, tapi ini masalah kita ramai-ramai, saya juga mengalami hal itu," ujarnya dalam acara Deklarasi Gotong Royong dari Pemerintah, Serikat Pekerja, dan Pengusaha terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (13/7).

Dalam kesempatan itu, ia berjanji pemerintah akan mengoptimalkan semua sumber daya yang dimiliki negara untuk membantu semua pihak yang terdampak PPKM darurat. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan mulai membahas bentuk bantuan yang diberikan kepada pihak terdampak PPKM darurat bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Saya sudah atur pembicaraan dengan Bu Menkeu dan Pak Menko Perekonomian bagaimana kami coba ringankan ini," tuturnya.

Ia menargetkan PPKM darurat yang berlangsung selama 3-20 Juli ini bisa menekan angka kasus covid-19 yang melonjak dalam beberapa pekan terakhir.

Pemerintah membuka opsi pelonggaran PPKM darurat apabila tren kasus baru covid-19 mulai turun. Karenanya, ia meminta semua pihak bekerjasama untuk menyukseskan efektivitas dari pelaksanaan PPKM darurat ini dalam menekan angka penularan covid-19.

"Kami konsisten pada implementasi PPKM darurat ini, dan selama tiga minggu kami ingin lihat kasus mulai flattening dan mulai menurun awal Agustus dan kami mulai relaksasi jika tren kasus ini terus menurun," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat tetap berhak mendapatkan upah.

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri.

Jika perusahaan mengalami kesulitan membayar upah pekerja di masa PPKM Darurat, Putri mempersilakan perusahaan menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Sementara apabila ada penyesuaian besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis yang memuat kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER