Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan anggaran satelit di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020.
Mengutip dokumen BPK, Rabu (14/7), pemborosan terjadi karena Kominfo belum menggunakan satelit yang telah disewa dengan nilai Rp98,2 miliar.
Selain itu, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp5,39 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta permasalahan pemborosan lainnya Rp2,26 miliar," tulis BPK dalam laporan tersebut, Rabu (14/7).
Bukan hanya itu, BPK juga menemukan masalah terkait pengerjaan proyek Palapa Ring Timur.
Menurut BPK, pengerjaan proyek tersebut mengalami keterlambatan dan justifikasi amandemen perpanjangan tanggal wajib operasional komersial yang tidak sesuai dengan klausul kontrak.
"Nilai availability payment dalam perjanjian kerja sama (PKS) proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) Palapa Ring tidak memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN)," tulis BPK.
Lalu, BPK menemukan bahwa perpanjangan atas penyelesaian proyek Palapa Ring Timur juga tidak dilakukan sesuai perjanjian kerja sama. Dengan begitu, terdapat potensi denda keterlambatan yang tidak dapat dipungut.
CNNIndonesia.com sudah mencoba mengonfirmasi beberapa masalah yang ditemukan oleh BPK ini kepada Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi. Namun, belum ada respons hingga berita ini diturunkan.