Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan 16 penumpang tanpa sertifikat vaksin covid-19 diangkut dua unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengungkapkan personel Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan TNI telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap bus AKAP yang mengangkut penumpang tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perjalanan.
"Dua bus saat ini ada di Cilincing. Kami amankan agar tidak melakukan perjalanan. Mereka sudah melanggar SE (Surat Edaran) Satgas karena berangkat tanpa memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa oleh penumpangnya," kata Ahmad dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Rabu (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:Cara Dapat Diskon Listrik PLN Juli 2021 |
Ahmad merinci bus pertama yaitu PO Dewi Sri dengan nomor polisi (nopol) G 7086 OE tujuan Pekalongan, Jateng, yang saat itu mengangkut satu orang tanpa surat keterangan apapun.
Kedua, PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan, Jawa Barat. Bus tersebut juga mengangkut 15 penumpang tanpa membawa surat keterangan apapun.
Ahmad menegaskan selama PPKM Darurat, penumpang angkutan umum diwajibkan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Oleh sebab itu, maka akan kami kandangkan di Terminal Pulo Gadung. Semoga ini menjadi pelajaran untuk selanjutnya dan penumpang juga kami imbau untuk melengkapi syarat perjalanan yang lain," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap angkutan umum seperti bus AKAP yang mengangkut penumpang tanpa membawa persyaratan lengkap.