Mobile JKN, Solusi Akses Kesehatan di Tengah PPKM Darurat
Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang memperketat mobilitas masyarakat, peserta BPJS Kesehatan yang hendak menggunakan layanan kesehatan disarankan untuk mengakses aplikasi Mobile JKN.
Ada berbagai fitur pada aplikasi Mobile JKN, di mana peserta dapat melakukan pendaftaran peserta baru, mengubah data peserta, mengecek ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan, skrining Covid-19 mandiri, melunasi tagihan BPJS Kesehatan, sampai konsultasi dengan dokter tanpa harus keluar rumah. Seorang warga Sumbersari Kabupaten Jember, Lastri, mengaku memetik manfaat dari fitur tersebut.
"Beberapa hari yang lalu saya mau mengubah fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kartu JKN-KIS saya dan semuanya dapat saya akses melalui Mobile JKN saja tanpa harus bertemu banyak orang," ungkap Lastri.
Lastri menuturkan, dirinya pun pernah menerima layanan kepesertaan melalui Mobile JKN. Waktu itu, dia hanya perlu memilih di menu pendaftaran pelayanan dan langsung mendapat nomor antrean. Lastri pun dapat menemui dokter tanpa harus lama menunggu di fasilitas kesehatan.
"Saya mengucapkan terima kepada pihak BPJS Kesehatan karena sudah membuat aplikasi yang sangat bagus untuk kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan memberikan solusi yang tepat di saat pandemi," katanya.
Dia berharap, peserta BPJS Kesehatan lain mengikuti jejaknya untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN. Dengan demikian, peserta tak perlu menunggu, mengantre, atau berkerumun untuk memperolah layanan kesehatan.
"Sekarang sudah era digital dan peserta BPJS Kesehatan wajib men-download aplikasi Mobile JKN ini sehingga sudah tidak ada lagi kerumunan peserta ataupun antrean peserta," ujar Lastri.
(rea)