Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan tagihan RS atas klaim pasien covid-19 yang mengalami permasalahan (dispute) mencapai Rp10,07 triliun. Angka ini terdiri dari tagihan dispute periode 30-31 Desember 2020 sebesar Rp3,14 triliun dan periode Januari hingga 31 Mei 2021 sebesar Rp6,93 triliun.
"Dispute ini BPJS Kesehatan tidak berani mengatakan ini (tagihan) sesuai, masih banyak yang harus dilengkapi ini dispute," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Rita Rogayah dalam Keterangan Pers Update Klaim Rumah Sakit, Rabu (21/7).
Guna menyelesaikan dispute tersebut, Kemenkes telah membuat Tim Penyelesaian Klaim dan Klaim Dispute (TPKD) di setiap provinsi. Namun, masih ada enam provinsi yang belum memiliki tim tersebut yakni DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tenggara, dan Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa DKI Jakarta belum ada? Karena DKI Jakarta angka lonjakan tinggi sehingga tenaga yang saat ini ada, banyak digunakan untuk layanan," katanya.
Ia menuturkan penyebab dispute rata-rata disebabkan oleh kesalahan RS dalam mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan klaim. Ia mensinyalir kesalahan ini disebabkan kurangnya pemahaman petugas RS mengenai dokumen yang dibutuhkan sehingga menyebabkan dispute.
"Kami akan akan belajar supaya ke depan lebih baik, kami tidak mau RS merasa menjerit karena belum dibayarkan tapi kami juga tidak berani bayarkan kalau tidak ikuti regulasi. Jadi, kami di Kemenkes mencari solusi maksimal mungkin supaya ini bisa diselesaikan," katanya.
Usai Tim Penyelesaian Klaim dan Klaim Dispute setiap provinsi dibentuk, ia menargetkan klaim dispute bisa diselesaikan dalam empat pekan. Tim yang sudah mulai bekerja saat ini mencapai 82 persen dari seluruh provinsi di bawah pendampingan perwakilan Kemenkes.
"Kami sudah buat kelompok khusus yang kami dampingi, mudah-mudahan ini tidak masalah lagi," ujarnya.
Selain klaim dispute Rp10,07 triliun, pemerintah juga masih memiliki tunggakan sebesar Rp12,01 triliun kepada RS, sehingga total tunggakan klaim pasien covid-19 mencapai Rp22,08 triliun.
Angka tunggakan Rp12,01 triliun itu berasal dari klaim yang telah mengantongi verifikasi BPJS Kesehatan atau Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) namun masih dalam kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).