Dalam upaya melancarkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021, Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepala Dinas Ketenagakerjaan di daerah yang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 secara virtual pada Jumat (23/7).
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, BSU bukan program baru karena telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hanya saja, terdapat perbedaan untuk BSU tahun ini.
"Perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat, dan juga yang utamanya berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," ucap Indah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, dia meminta agar para Kadisnaker dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat melaksanakan BSU tahun ini. Indah menegaskan, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.
"Peran bapak, ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar ter-cover dalam BSU," tuturnya.
Indah menambahkan, Menteri Ketenagakerjaan sangat menaruh perhatian terhadap program BSU yang bertujuan mencegah terjadinya PHK, serta diharapkan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja, sehingga kemiskinan kronis tidak bertambah.
"Kita pastikan bersama bahwa BSU sebagai salah satu instrumen stimulus harus benar-benar fokus, tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga dapat mencegah PHK, dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja sehingga angka kemiskinan kronis tidak bertambah," kata Indah.
(rea)