Indonesia-Malaysia Akan Perbaharui Sistem Penempatan PMI

Kemnaker | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jul 2021 17:00 WIB
Indonesia dan Malaysia sepakat segera melanjutkan pembahasan draf pembaruan MoU Rekrutmen dan Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.
Indonesia dan Malaysia sepakat segera melanjutkan pembahasan draf pembaruan MoU Rekrutmen dan Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia. (Foto: Kemnaker)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menugaskan pejabat masing-masing guna menindaklanjuti konsep One Channel System dalam kegiatan pembahasan draf Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia pada Jumat (23/7). Sejak September 2016, kesepakatan tersebut belum mengalami kemajuan.

Indonesia melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengusulkan diadakan pembahasan lebih teknis terkait konsep One Channel System dan pengklasifikasian jabatan. Hal itu pula yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU Rekrutmen dan Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia  memakan waktu lama.

Disebut Anwar, Kemnaker, Kemlu, BP2MI, dan perwakilan Indonesia telah mengadakan pertemuan virtual dengan Kementerian Sumber Manusia Malaysia guna mendiskusikan hal-hal yang selama ini tertunda dibahas pada draf pembaharuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada tujuh poin penting yang menjadi pembahasan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia. Pertama, konsep One Channel System (OCS). Ide dasar dari One Channel System adalah mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara, termasuk pada penggunaan sistem daring yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik.

"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS," kata Anwar.

Kedua, konsep One Maid One Task. Untuk konsep ini, Malaysia mengusulkan agar 1 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal 6 orang. Deskripsi pekerjaan pun dipastikan tercantum rinci pada dokumen perjanjian kerja.

Ketiga, standar minimum gaji bagi PMI sektor domestik di Malaysia. Indonesia sendiri mengusulkan agar standar minimum gaji bagi PMI sebesar RM1,500.

Keempat, asuransi bagi pekerja PMI sektor domestik di Malaysia. Malaysia telah mengamandemen aturan terkait asuransi sehingga kepesertaan asuransi juga mencakup pekerja migran sektor domestik.

Kelima, perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja. Malaysia saat ini memiliki program REKALIBRASI di mana pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerja untuk mengubah status dari legal menjadi ilegal. Pemri juga meminta agar ada tindakan tegas dari pemerintah Malaysia kepada para pemberi kerja setempat yang sengaja mempekerjakan PMI Domestik secara ilegal.

Keenam, pemeriksaan kesehatan PMI. Indonesia mengusulkan agar pemeriksaan kesehatan dilakukan hanya satu kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia untuk mengurangi beban biaya penempatan.

"Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia," ujar Anwar.

Ketujuh, akses kekonsuleran. Malaysia menjamin bahwa perwakilan Indonesia memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia, sedangkan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER