Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak merilis aturan baru selama perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus mendatang.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas Nomor 14 Tahun 2021," jelas Adita kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut penyesuaian akan dilakukan bila kemudian Satgas akan mengeluarkan ketentuan baru. Namun, saat ini pelaku perjalanan harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 14/2021.
Adapun aturan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan moda transportasi udara, laut, darat, dan perjalanan kereta api antarkota adalah wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19, minimal dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan moda transportasi laut, darat, dan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam.
Khusus untuk perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, hanya tes negatif RT-PCR saja yang diperbolehkan dengan sample maksimal 2x24 jam. Sedangkan untuk perjalanan udara di luar Jawa dan Bali, diperbolehkan menggunakan tes antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 2x24 jam.
"Adapun untuk kawasan aglomerasi diwajibkan menunjukkan STRP/Surat Keterangan," imbuhnya.
Adita mengatakan aturan berlaku untuk daerah PPKM Level 3 dan 4, yang berbeda adalah kapasitas angkutan umum saja. Untuk Level 3, okupansi atau tingkat keterisian diperbolehkan sebesar 70 persen. Sedangkan di wilayah Level 4 maksimal 50 persen.
"Aturan bisa untuk level 3 dan 4 karena aturan syarat perjalanannya sama, yang membedakan hanya kapasitas angkutan umum di dalam kota atau aglomerasi," jelasnya.