Program JKN-KIS Bantu Lancarkan Persalinan Adel
Menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, Adelia Ratri Mahenda (28) mendapatkan pelayanan persalinan yang berkesan.
Awalnya, dia diperkirakan harus menjalani persalinan secara caesar. Namun dengan pendampingan Rima Rachmawati dari Bidan Jejaring Puskesmas Ngletih, Adel dapat melahirkan secara normal.
"Tensi saya sempat tinggi saat pertama kali cek kondisi kehamilan. Bidan Rima memberikan banyak pesan yang bermanfaat agar saya bisa menjaga kondisi kehamilan saya," kata Adel.
Adel sendiri berharap dapat melahirkan secara normal. Dia percaya, masa pemulihan pasca melahirkan secara normal lebih cepat dibandingkan jika bersalin secara caesar.
Dalam persiapan persalinan, Adel rajin memeriksakan kandungan. Dia berkunjung ke praktek bidan sampai lebih dari lima kali sebelum bersalin.
"Saya antusias untuk berkunjung karena bidannya sabar, ramah, dan edukatif. Saya diajari untuk mengatur stress dan pola makan. Beliau memotivasi saya dalam mempersiapkan persalinan," paparnya.
Selain mempertimbangkan masa pemulihan, usaha Adel melahirkan secara normal juga untuk menghindari kunjungan ke rumah sakit pada masa pandemi. Hal itu diperkuat oleh kompetensi bidan yang cukup.
Dia juga menilai, sarana dan fasilitas yang dimiliki di tempat praktek bidan sangat memadai. Selama persalinan, Adel sempat menginap di tempat praktek bidan selama satu malam. Mauli, nama anak Adel, lahir dengan berat 2,5 kilogram meski tidak prematur.
"Untuk memastikan kesehatannya, Mauli dimasukkan semacam inkubator dan dimonitor kondisinya sebelum pulang. Alhamdulillah, sekarang sudah gemuk sebagaimana mestinya di usianya. Ini juga berkat Bu Rima karena saya diberitahu suplemen khusus untuk pertumbuhan Mauli," ungkap Adel.
Sesuai Buku Panduan Praktis Kebidanan dan Neonatal yang dapat diunduh di laman resmi BPJS Kesehatan, kunjungan pasien guna memeriksakan kehamilan (ANC) dan pemeriksaan pasca melahirkan (PNC) dijamin oleh program JKN-KIS. Normalnya, kunjungan ini dilakukan masing-masing empat kali, baik
sebelum ataupun setelah persalinan.
Adapun jumlah penjaminan persalinan lewat program JKN-KIS tidak dibatasi, meski untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), anak yang terjamin sebagai anggota keluarga adalah tiga orang.
(rea)