Kementerian BUMN melarang Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI Gita Amperiawan rangkap jabatan sebagai direksi perusahaan pelat merah sekaligus Dekan Fakultas Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan (Unhan).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan larangan ini muncul karena rangkap jabatan tidak diperbolehkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Dalam beleid itu dituliskan bahwa anggota direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi lain pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga tidak boleh rangkap jabatan pada jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah dan/atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, kementerian meminta Gita untuk memilih jabatan yang ingin dijalankan, apakah itu tetap menjadi Direktur PTDI atau menjadi Dekan di Unhan. Saat ini, kementerian masih menunggu keputusan tersebut dari Gita.
"Direksi tidak boleh rangkap jabatan, jadi diminta untuk memilih," ujar Arya kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/7).
Untuk diketahui, Gita menempati jabatan sebagai Direktur PTDI sejak 26 Juli 2017.
Penunjukkannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-142/MBU/07/2017 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia.
Sementara penunjukan menjadi Dekan di Unhan baru pada 19 Juli 2021.