OJK Teruskan Implementasi Inisiatif Keuangan Berkelanjutan

OJK | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jul 2021 14:12 WIB
Sesuai roadmap keuangan berkelanjutan, OJK akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau task force sebagai implementasi inisiatif yang telah disusun sebelumnya. (Foto: Arsip OJK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam upaya mendukung pemerintah mewujudkan komitmen seturut Paris Agreement dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah membuat Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I yang berlaku pada 2015-2019 dan Tahap II (2021-2025).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, setelah implementasi pada tahap pertama yang berfokus pada peningkatan pemahaman, keterbukaan, dan komitmen industri keuangan, pada tahap kedua pihaknya berfokus pada berbagai inisiatif keuangan berkelanjutan.

Salah satu langkah yang akan ditempuh OJK adalah melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) atau task force.

"Dalam rangka percepatan implementasi inisiatif keuangan berkelanjutan, OJK akan menyiapkan Task Force Keuangan Berkelanjutan dan bekerja sama dengan industri untuk menanggapi diskusi tentang Keuangan Berkelanjutan di forum nasional, regional, dan global," tutur Wimboh dalam acara ESG Capital Market Summit di Jakarta pada Selasa (27/7).

Inisiatif tersebut antara lain mencakup penyelesaian taksonomi hijau sebagai pedoman pengembangan produk-produk inovatif keuangan berkelanjutan, serta sustainable financial disclosure. Wimboh menyebut, inisiatif ini sejalan dengan pengembangan regulasi mengenai pelaporan Industri Jasa Keuangan (IJK) kepada OJK.

"Dalam mengembangkan Taksonomi Hijau, OJK secara aktif ikut serta dalam Financial Stability Board (FSB), khususnya terkait sustainable financial disclosure untuk Lembaga Jasa Keuangan dalam FSB-Workstream on Climate Disclosures/WSCD dan ASEAN Taxonomy Board," katanya.

Inisiatif selanjutnya adalah pengembangan kerangka manajemen risiko untuk IJK, dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawas dalam rangka menerapkan risiko keuangan terkait iklim. Dalam pengembangan kerangka manajemen risiko tersebut, OJK juga aktif terlibat pada FSB - Working Group on Climate Risk/WGCR.

Adapun inisiatif ketiga adalah mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan memungkinkan untuk dilakukan. Sementara, peningkatan awareness dan capacity building akan melengkapi inisiatif tersebut.

Wimboh optimis, melalui koordinasi yang baik dalam penyusunan kebijakan dan regulasi, didukung kerja sama dan komitmen tinggi dari seluruh pihak terkait, keuangan berkelanjutan di Indonesia dapat diterapkan secara optimal.

"Semoga keuangan berkelanjutan menjadi sebuah peluang yang bagi Sektor Jasa Keuangan dan menjadikan inisiatif keuangan berkelanjutan sebagai tujuan bersama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia lintas generasi," kata Wimboh.

Implementasi dari Roadmap Tahap I

Pada kesempatan yang sama, Wimboh menjelaskan bahwa melalui Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I, pihaknya telah mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB). Sementara bagi lembaga jasa keuangan, emiten, serta perusahaan publik, diharuskan menyampaikan laporan berkelanjutan.

Selain itu, OJK juga menerbitkan sejumlah ketentuan yang mendukung implementasi tersebut, antara lain melalui POJK Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten dan Perusahaan Publik; serta POJK Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

Kemudian, ada Keputusan Dewan Komisioner Nomor 24 Tahun 2018 tentang Insentif Pengurangan Biaya Pungutan sebesar 25 persen dari biaya pendaftaran dan pernyataan pendaftaran green bond.

Wimboh menyebut, para pemangku kepentingan pun merespons berbagai kebijakan tersebut dengan pembentukan Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia yang terdiri dari 13 bank dan PT SMI; penyaluran kredit terhadap sektor ekonomi berorientasi hijau senilai lebih dari Rp800 triliun; hingga penerbitan Global Sustainability/Green Bond sekitar US$1,9 billion atau setara Rp27,4 triliun di Singapore Exchange oleh Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri serta PT Barito Pacific Tbk.

"Selain itu OCBC NISP juga menerbitkan green bond dan gender bond dengan nilai sebesar Rp60 Triliun yang dilakukan melalui mekanisme private placement dengan IFC," kata Wimboh.

Kemudian, BEI juga merespons melalui indeks SRI-Kehati yang saat ini terdiri dari 25 emiten bursa, serta peluncuran ESG Leaders Index sebagai wadah permintaan rekasana dan Exchange Traded Fund (ETF) bertema ESG.

Wimboh menambahkan, pada 2020 OJK mengeluarkan insentif guna mendukung kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) melalui pengecualian BMPK dalam proyek produksi KBL BB. Di samping itu, juga dilakukan keringanan penghitungan ATMR dan penilaian kualitas kredit dalam pembeli KBL BB oleh konsumen.

(rea)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK