Jokowi Akan Resmikan Implementasi Aturan Turunan UU Ciptaker

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jul 2021 14:31 WIB
Jokowi akan meresmikan proses implementasi UU Cipta Kerja dan berbagai aturan turunannya yang sudah selesai dalam waktu dekat ini. (ANTARA FOTO/JOJON).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan proses implementasi UU Cipta Kerja dan berbagai aturan turunannya yang sudah selesai serta sinkronisasinya terhadap sistem perizinan Online Single Submission (OSS) dalam waktu dekat.

"Kami akan go live nanti insyaAllah akan dilakukan langsung oleh Bapak Presiden. Sesungguhnya proses awal sudah kami lakukan di Juli ini. Tapi untuk resminya insyaAllah akan dilakukan langsung oleh Bapak Presiden," ujar Bahlil saat konferensi pers virtual, Selasa (27/7).

Bahlil mengatakan peresmian ini merupakan tindak lanjut dari kerja keras pemerintah dalam membenahi birokrasi dan regulasi di Indonesia. Hal ini sudah dilakukan pemerintah dengan membentuk UU Cipta Kerja.

Begitu juga dengan berbagai aturan turunannya. Dengan begitu, berbagai landasan hukum ini siap diimplementasikan.

Tak ketinggalan dengan sistem OSS yang membuat proses perizinan dan kemudahan berusaha semakin cepat bagi pengusaha.

"Ini adalah bentuk dari tindak lanjut dari amanah UU untuk berikan kepastian bagi pengusaha, kemudahan bagi pengusaha, efisiensi, transparansi," katanya.

Kendati begitu, implementasi UU Cipta Kerja sejatinya masih mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari kalangan buruh.

Sebab, berbagai aturan menyangkut ketenagakerjaan mereka anggap merugikan kaum buruh. Untuk itu, asosiasi buruh, salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus menolak dan mendesak Jokowi membatalkan implementasi UU Cipta Kerja.

Desakan ini pun sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Buruh meminta MK melakukan uji formil dan materiil terhadap UU Cipta Kerja, lalu membatalkan implementasinya.

"KSPI meminta pemerintah dan Hakim MK untuk mengabulkan gugatan membatalkan dan mencabut UU Cipta Kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

(uli/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK