Pertamina Buka Suara soal PLN Tolak PGE Jadi Induk Holding

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jul 2021 08:19 WIB
Pertamina merespons penolakan kelompok buruh PLN terkait penunjukan Pertamina Geothermal Energi sebagai induk holding panas bumi.(Pertamina).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Pertamina (Persero) merespons penolakan kelompok buruh PT PLN (Persero) terkait penunjukan PT Pertamina Geothermal Energi (Persero) sebagai induk holding BUMN panas bumi.

Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Fajriyah Usman menyatakan pihaknya menghormati penolakan tersebut dan hingga saat ini pembentukan holding masih dalam proses dan tidak menyalahi aturan.

"Kami menghormati aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja PLN. Sampai saat ini, rencana ini masih berproses sesuai ketentuan yang berlaku dan sebagai BUMN, Pertamina tunduk pada aturan perundangan-undangan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/7).

Dia juga menyebut Pertamina siap menjalankan kebijakan pemerintah sebagai pemegang saham, termasuk rencana terkait konsolidasi aset Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Public Relation Manager PT Pertamina Geothermal Energy (Persero) Sentot Yulianugroho mengatakan ketentuan soal pengusahaan panas bumi diatur khusus oleh pemerintah lewat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Dia menyebut UU mengamanatkan pengusahaan panas bumi untuk pembangkit listrik, termasuk PGE. Di sana, katanya, sudah diatur soal kegiatan eksplorasi, pemboran dan produksi/ pembangkitan listrik.

Ia menyatakan tak sembarang perusahaan dapat mengembangkan panas bumi sebagai pembangkit listrik karena membutuhkan keahlian khusus.

Sedangkan PGE telah mengoperasikan PLTL di Kamojang, Lahendong, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, dan Sibayak.Lebih jauh, dijelaskan bahwa PGE telah mengembangkan panas bumi dan berpengalaman sejak 1974.

Saat ini total kapasitas terpasang panas bumi yang berada di wilayah kerja PGE adalah 1.877 MW. Rincinya, 672 MW dioperasikan sendiri oleh PGE dan 1.205 MW dioperasikan melalui skema Joint Operation Contract.

Sebelumnya, Serikat pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), menolak penunjukan anak usaha PT Pertamina (Persero) sebagai induk holding geothermal perusahaan pelat merah.

Sekretaris Jenderal PPIP Andy Wijaya menyebut penunjukan anak usaha Pertamina, PT Pertamina Geothermal Energi (Persero) atau PGE menyalahi konstitusi.

Pelanggaran konstitusi yang dimaksud adalah UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara No. 001-021-022/PPU-U/2003, Permohonan Judisial Review UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenagalistrikan, dan Putusan MK nomor 111/PUU-XIII/2015, Permohonan Juricial Review UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"PT PLN dan anak usaha terbukti mengoperasikan dan mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) selama 39 tahun, sehingga menjadi pertanyaan kami semua mengapa holding diserahkan ke pihak yang minim pengalaman?" ujarnya pada konferensi pers daring, Selasa (27/7).

Sebagai informasi, Kementerian BUMN menargetkan pembentukan holding panas bumi dan meleburkan beberapa anak usaha PLN dan Pertamina.

Nantinya, anak usaha PLN, PT PLN Gas & Geothermal dan PT Indonesia Power (IP) akan dikelola di bawah PT Pertamina Geothermal Energi (Persero). Rencananya, holding akan dirampungkan pada Agustus mendatang.



(wel/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK