Menaker Minta P2K3 Perusahaan Terlibat Penanganan Pandemi

Kemnaker | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jul 2021 20:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan turut mendorong agar para pekerja menerapkan prokes ketat.
Menaker Ida Fauziyah meminta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan turut mendorong agar para pekerja menerapkan prokes ketat. (Foto: Kemnaker)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan turut mendorong penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja masing-masing. Tujuannya, supaya para pekerja menjalankan prokes yang sesuai baik di perjalanan, di kantor, maupun di rumah.

Ida mengatakan, pelaksanaan K3 di semua tempat tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pengusaha, tetapi serikat pekerja/buruh juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dijalankan dengan efektif.

"Saya mengharapkan agar semua pihak dapat melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh tanah air. |Jadi ini kerja bersama dan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, Kadisnaker, tapi juga tanggung jawab pengusaha dan serikat pekerja dan para anggotanya," kata Ida dalam Pertemuan P2K3 Nasional bertajuk Efektivitas Peran P2K3 dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta, Selasa (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970, P2K3 adalah lembaga yang dibentuk di perusahaan untuk membantu melaksanakan serta menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja dengan susunan ketua, sekretaris, dan anggota.

Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 atau petugas K3 di perusahaan, sedangkan Ketua P2K3 adalah pimpinan perusahaan atau salah satu pimpinan perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/sentra industri). Keanggotaannya pun harus mewakili unsur pengusaha dan unsur pekerja.

"Dengan kepengurusan tersebut, kami percaya bahwa keberadaan P2K3 sangat penting dan strategis dalam mengembangkan dan melaksanakan upaya-upaya penting dalam bidang K3, dalam kondisi sekarang ini juga termasuk penanganan Covid-19," ujar Ida.

Dia kemudian mengingatkan agar perusahaan yang tak memiliki P2K3 untuk dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 P2K3 yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

Lebih jauh Ida menyatakan, hingga 15 Juli sebanyak 356.500 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 10.023.419 orang telah melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP). Sementara, terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja. Pada periode Januari-Oktober 2020, terjadi 177.161 kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 di antaranya disebabkan Covid-19.

Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dari tempat kerja menuju tempat tinggal.

"Data tersebut dapat kita gunakan sebagai dasar untuk mendorong agar keberadaan P2K3 di tempat kerja lebih efektif dan strategis dalam mengambil langkah-langkah mencegah dan mengendalikan terjadinya kecelakaan kerja, juga penyakit akibat kerja serta Covid-19," kata Ida.

Pada kesempatan itu, Ida juga mengapresiasi semua pihak yang membudayakan K3. Dia mengajak agar pertemuan kali ini dijadikan momentum untuk memperkuat pelaksanaan K3 secara nasional sebagai elemen penting dalam melakukan reformasi ketenagakerjaan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Kami terus mengharapkan agar kerja keras tersebut jangan berhenti di sini, terlebih dengan kondisi saat ini yang memaksa kita harus kerja cerdas dalam ikut mengendalikan Covid-19, " katanya.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menjelaskan, pertemuan P2K Nasional digelar virtual demi memotivasi P2K3 di perusahaan untuk mengefektifkan peran terkait penerapan prokes di tempat kerja, sejalan dengan penyediaan perlengkapan serta sarana kesehatan bagi pekerja/buruh oleh perusahaan pada masa pandemi. Pertemuan dihadiri Kadisnaker seluruh provinsi, para pengurus P2K3, dan sekitar 1.000 perusahaan.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER