Sebanyak 352.897 pelanggan yang tersebar pada 10 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) belum membayar tagihan listrik. PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara mengimbau agar pelanggan tertib melakukan pembayaran rekening listrik tepat waktu.
"Sampai 27 Juli (2021), tercatat 352.897 pelanggan belum membayar tagihan listrik," kata Senior Manager Niaga & Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumatera Utara Chairuddin, Rabu (28/7).
Menurut Chairuddin, perseroan telah mengimbau pelanggan, baik secara langsung oleh petugas pembaca meter maupun melalui media massa dan media sosial, agar dapat melakukan pembayaran rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggan PLN yang belum melakukan pelunasan tagihan listrik atau menunggak di seluruh wilayah kerja PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara agar segera melakukan pembayaran rekening listrik sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik," paparnya
Bagi pelanggan yang telat membayar rekening listrik yang disebabkan lupa karena sibuk bekerja dan pelanggan dengan pola membayar rekening yang salah atau tidak mengikuti aturan agar mengikuti Program Migrasi ke Listrik Layanan Prabayar atau Listrik Pintar.
"Dengan menggunakan listrik prabayar, pelanggan dapat membeli token listrik dengan pilihan nominal mulai dari Rp20 ribu hingga Rp5 juta yang disesuaikan dengan daya terpasang," ujarnya.
Dengan menggunakan listrik prabayar, pelanggan dapat mengendalikan pemakaian listrik. Selain itu, tidak ada sanksi pemutusan dan denda keterlambatan.
Kemudian, pelanggan juga tidak dikenakan biaya beban dan biaya e-min dan pembelian token listrik dapat disesuaikan dengan kemampuan pelanggan. Tak hanya itu, tidak ada batas masa aktif atas token listrik yang dibeli serta pelanggan dapat lebih menjaga privasi.
"Pelanggan yang belum melakukan pembayaran rekening listrik agar segera melakukan pembayaran melalui loket pembayaran rekening listrik, bank, kantor pos, mini market retail atau dapat juga melalui aplikasi PLN Mobile ataupun e-commerce lainnya sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik," urainya.