PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mengungkapkan lalu lintas penerbangan di bandara kelolaan turun drastis selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 dan 4.
VP of Corpate Communication Angkasa Pura II Yado Yarismano mengaku terjadi penurunan lalu lintas, baik penumpang maupun penerbangan, di kisaran 70 persen-80 persen selama periode tersebut.
Ia menyebut pada Juni atau sebelum PPKM Darurat, tercatat lalu lintas harian sebanyak 50 ribu hingga 60 ribu penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, sejak 3 Juli hingga saat ini, lalu lintas bandara hanya sebanyak 10 ribu hingga 13 ribu penumpang per hari.
"Kalau dilihat memang masyarakat patuh terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah dengan mengurangi perjalanan kecuali memang diperlukan saja," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/7).
Sejak awal Juli lalu, pemerintah memperketat syarat perjalanan masyarakat, tak terkecuali moda penerbangan udara. Upaya ini dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat yang tidak mendesak di tengah melonjaknya kasus covid-19 di Tanah Air.
Setelah PPKM Darurat berakhir, pemerintah kemudian memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 yang masih berlangsung hingga 2 Agustus mendatang.
Untuk penumpang pesawat, pelaku perjalanan dalam negeri atau jarak jauh di daerah kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk perjalanan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 2 dan 1, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 2 dan 1, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," tulis SE tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, dikutip Selasa (27/7).
Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.