Jakarta, CNN Indonesia --
Surat kuasa merupakan dokumen legal yang di dalamnya berisi pemberian atau limpahan kuasa untuk keperluan aktivitas kepada pihak tertentu yang sudah dipercayakan.
Dalam artikel ini akan mengulas contoh surat kuasa tanah dan cara mengurusnya.
Surat kuasa dapat dibuat oleh sang pemberi kuasa kepada orang yang ia percaya apabila terjadi sesuatu yang sifatnya darurat atau mendesak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya, terdapat 4 jenis surat kuasa dengan fungsi yang berbeda-beda, antara lain:
- Surat kuasa umum: Biasanya digunakan untuk berbagai keperluan. Surat kuasa umum bersifat ringan dan tidak diikuti dengan tanggung jawab yang tinggi.
- Surat kuasa khusus: Diberikan secara khusus dan hanya untuk mengurus satu kepentingan saja. Surat kuasa khusus hanya bisa digunakan untuk mewakilkan sebuah kepentingan yang mendesak dari pemberi kuasa.
- Surat kuasa istimewa: Bersifat limitatif dan terbatas untuk keperluan sangat penting. Surat kuasa istimewa juga harus mencantumkan akta notaris yang sifatnya sah dan legal di mata hukum.
- Surat kuasa perantara: Sama halnya dengan surat kuasa umum yang sifatnya hanya sebagai perwakilan dengan pihak ketiga guna mencapai kesepakatan bersama.
Sebagai gambaran, akan dipaparkan contoh surat kuasa misalnya untuk keperluan pengambilan sertifikat tanah. Berikut contoh surat kuasa tanah:
 Ilustrasi. Contoh surat kuasa tanah (Foto: Helloquence via StockSnap) |
SURAT PEMBERIAN KUASA PENGAMBILAN SERTIFIKAT TANAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama lengkap:
Nomor KTP:
Alamat lengkap:
Nomor telp :
Dengan ini saya akan memberikan kuasa untuk mewakilkan saya dalam pengambilan sertifikat tanah kepada:
Nama lengkap:
Nomor KTP:
Alamat lengkap:
Nomor telp:
Berikut ini adalah rincian dari sertifikat tanah yang akan diambil:
Nomor Sertifikat Tanah:
Lokasi Tanah:
Demikianlah Surat Pernyataan Perjanjian Tanggung Jawab Properti ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 23 Juli 2021
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Simak cara mengurus surat kuasa tanah di halaman selanjutnya...
Setelah mengetahui contoh surat kuasa tanah di atas, Anda juga perlu tahu bagaimana cara mengurus surat kuasa tanah khusus bagi Anda yang baru ingin mengurus surat kuasa tanah.
Berikut cara mengurus surat kuasa tanah untuk pemula.
1. Tunjuk orang yang dipercaya
Seseorang yang akan menjadi pihak kedua adalah orang yang Anda beri kuasa penting. Maka dari itu, disarankan untuk memilih seseorang yang Anda sangat percayai.
Biasanya, pihak kedua atau penerima kuasa dipilih dari pihak keluarga terdekat atau rekan yang Anda percaya.
2. Pastikan kelengkapan dokumen persyaratan
Untuk memberikan kepastian jaminan keaslian surat kuasa, mesti disertai oleh beberapa dokumen penting.
Dokumen penting yang Anda harus siapkan antara lain kartu identitas seluruh ahli waris, salinan kartu keluarga, dan salinan surat tanah.
Apabila surat kuasa Anda diberikan kepada anak, maka perlu dilampirkan legalisir surat nikah orang tua.
3. Sertakan materai
Surat kuasa tanah merupakan surat kuasa dengan jaminan terbesar yaitu kepemilikan atas tanah seseorang.
Maka, didalamnya perlu dibubuhkan tanda tangan di atas materi minimal Rp6000. Sebab dengan adanya materai akan membuat surat kuasa dianggap sah di mata hukum.
4. Buat surat keterangan ahli waris
Setelah Anda melengkapi seluruh dokumen, bawa dokumen-dokumen tersebut ke sekretariat RT atau RW tempat Anda tinggal.
Nantinya sekretaris RT atau RW akan membuatkan surat pengantar dan surat kuasa tanah kepada para ahli waris.
Lalu surat kuasa itu akan ditanda tangani para ahli waris dengan saksi yang merupakan pejabat RT/RW.
5. Jangan lupa buat surat kuasa di pengadilan
Cara terakhir untuk membuat surat kuasa tanah yaitu dengan mengajukan surat kuasa tanah di pengadilan.
Jangka waktu untuk pembuatan surat kuasa sendiri pun bermacam-macam, tetapi Anda harus memastikan surat kuasa beserta dokumen pelengkap rampung dalam durasi waktu 6 bulan.
Hal itu tercantum dengan ketentuan Surat Edaran MA Nomor 3 tahun 1998 yang berisi tentang setiap jenis perkara harus selesai dalam waktu 6 bulan.
Itulah sekilas pengertian tentang surat kuasa, jenis surat kuasa, contoh surat kuasa tanah, dan cara mengurus surat kuasa tanah. Semoga bermanfaat.