Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan kembali berdagang mulai hari ini, Kamis (29/7). Kegiatan tersebut mengikuti protokol kesehatan (prokes) covid-19.
"Berkaitan dengan opsi melakukan kegiatan kembali berdagang, maka pada hari ini Kamis 29 Juli 2021, kami melakukan running check persiapan pembukaan operasional pasar komoditi non esensial yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan prokes Covid-19," kata Ketua DPW APPSI Jabar Nandang Sudrajat dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (29/7).
Kegiatan sektor pasar non esensial tersebut dimulai dari ITC Kebon Kalapa pada pukul 08.00, dilanjutkan ke Pasar Baru, Pasar Andir, dan Pasar Balubur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Hal ini kami lakukan sebagai bukti ketaatan kami terhadap penerapan PPKM karena yang dilarang bukan aktivitas berdagang tetapi kerumunan orang dalam satu titik," ucap Nandang.
Nandang mengatakan sikap pedagang yang memutuskan kembali membuka lapak bersandar pada penjelasan yang disampaikan Presiden Joko Widodo dan Satgas Covid-19 tingkat pusat, berkaitan pemberlakukan PPKM level-4.
Di mana untuk pasar yang menyajikan komoditi esensial dan critical buka seperti biasa dengan okupansi sebesar 50 persen, dan tetap menerapkan prokes covid-19. Sementara, untuk komoditi di luar komoditi esensial dan critical, tetap bukansampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan tetap menerapkan prokes.
"Argumentasi pada kedua butir tersebut, sesuai dengan surat edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor: 207/PDN/SD/07/2021," ujar Nandang.
Guna mendukung program penerapan prokes covid-19 di dalam pasar, APPSI meminta pengelola pasar untuk menyediakan sejumlah fasilitas berupa tempat cuci tangan di tiap masuk pasar, thermo gun atau pengukur suhu, petugas pengatur pengunjung yang masuk, dan lain-lain sesuai ketentuan yang ada.
Nandang menjelaskan keputusan APPSI tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan antara pihaknya dan Perwakilan Pedagang Pasar Rakyat Kota Bandung dengan DPRD Kota Bandung, Dinas Dagin Kota Bandung, PD Pasar Bermartabat, Dinas Indag Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (28/7) lalu.
Adapun APPSI dan Perwakilan Pedagang Kota Badung mengambil sejumlah sikap dan langkah. Pertama,mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan kebijakan PPKM level 4, sebagai upaya menekan penyebaran covid-19.
Namun, dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan sikap persuasif dan humanis, karena di tengah tengah pengetatan mobilitas orang masih banyak masyarakat yang harus mencari nafkah harian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Kedua, bahwa akibat pancemi covid-19 yang telah memasuki tahun kedua, telah menyeret posisi pedagang ke posisi yang sangat sulit untuk bisa bertahan karena rendahnya dan bahkan hilangnya pendapatan para pedagang yang berada pada titik terendah dalam 50 tahun terakhir.
Berkaitan dengan itu, pedagang hanya mempunyai dua opsi, yaitu pertama membuka kiosnya dan melakukan aktivitas kegiatan perdagangan, sebagai upaya ikhtiar guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga.
Kedua, tutup kios, atau tidak melakukan kegiatan berdagang. Tetapi pemerintah, baik pusat, Pemprov ataupun Pemkot harus bertanggung jawab memberikan kompensasi sebagai jaminan sosial akibat kebijakan PPKM yang bermuara pada hilangnya pendapatan para pedagang.