PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melarang penumpang anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun. Aturan ini mulai berlaku mulai Kamis, (29/7).
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan pembatasan ini diterapkan guna mengurangi laju penularan infeksi Covid-19 pada anak dan mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
"Dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI," kata Eva dalam keterangan resmi, Jumat (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Eva mengungkap aturan ini diberlakukan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan jauh melalui stasiun Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek di wilayah Daop 1 Jakarta,
Meski demikian, KAI memberikan pengecualian bagi anak usia kurang dari 12 tahun dengan alasan mendesak. Mereka mesti membawa bukti berupa surat keterangan dari pemerintah setempat, rumah sakit, sekolah, atau lainnya.
Eva memberi contoh alasan mendesak itu seperti ketika anak tersebut mesti mengikuti olimpiade di luar kota. Hal mendesak lain yang diizinkan adalah saat melakukan pengobatan di luar kota.
"Harus ada surat pengantar dari dokter," jelas Eva.