BI Perpanjang Waktu Laporan Bank Selama PPKM Diperpanjang

we | CNN Indonesia
Selasa, 03 Agu 2021 17:04 WIB
BI memperpanjang batas waktu pelaporan bank selama PPKM. Laporan tersebut termasuk laporan bulanan, stabilitas moneter, hingga laporan harian.
BI memperpanjang batas waktu pelaporan bank selama PPKM. Laporan tersebut termasuk laporan bulanan, stabilitas moneter, hingga laporan harian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) menyesuaikan batas waktu pelaporan tertentu untuk bank umum, sejalan dengan kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM. Upaya ini dimaksudkan guna menekan laju penyebaran covid-19.

Penyesuaian batas waktu pelaporan berlaku mulai Rabu (4/8) hingga batas waktu yang belum ditetapkan menyesuaikan kebijakan PPKM.

Penyesuaian batas waktu pelaporan bank umum ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi dampak pandemi terhadap aktivitas perbankan. Adapun penyesuaian laporan dimaksud sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Laporan Stabilitas Moneter, dan Sistem Keuangan (LSMK) BUS UUS per Kantor

Untuk laporan periode Agustus 2021, batas pelaporan yang sebelumnya hingga tanggal 7 bulan berikutnya, kini diperpanjang menjadi tanggal 9. Perlu dicatat, bila tanggal 9 jatuh pada hari libur, perusahaan tetap wajib lapor paling lambat tanggal 9.

Laporan yang diterima melewati tanggal 9 bulan berikutnya dinyatakan tidak menyampaikan laporan.

"Untuk LBU/LSMK BUS UUS per kantor penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sampai dengan tanggal 9 bulan berikutnya, tanpa periode keterlambatan," jelas Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono lewat rilis resmi, Selasa (3/8).

2. Laporan Harian Bank Umum (LHBU)

BI juga melonggarkan laporan bank umum harian seperti transaksi derivatif lainnya, posisi akhir hari transaksi derivatif (jual dan beli) bukan investasi dengan pihak asing, rekapitulasi transaksi derivatif untuk form 203, 204, 205, dan 206.

Sebelumnya, perusahaan diharuskan lapor paling lampat pada pukul 23.59 WIB pada hari yang sama. Kini, laporan boleh disampaikan hari kerja berikutnya paling lambat pukul 09.00 WIB.

Kebijakan serupa juga diterapkan untuk pelaporan suku bunga kredit, suku bunga deposito berjangka, suku bunga tabungan dan diskonto sertifikat deposito untuk form 602 dan 603.

"Laporan yang diterima melewati pukul 09.00 WIB hari kerja berikutnya dinyatakan tidak menyampaikan laporan," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER