PT TPL Respons Desakan Warga untuk Tutup Usaha
PT Toba Pulp Lestari (Tbk) atau TPL menanggapi desakan warga setempat agar perusahaan ditutup karena dinilai mencemari lingkungan.
Sebelumnya, tiga warga bernama Togu Simorangkir, Anita Martha Hutagulung, dan Irwandi Sirait nekat jalan kaki dari Danau Toba, Sumatera Utara, ke Jakarta selama 44 hari untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus menyampaikan aspirasi mereka.
Corporate Secretary TPL Anwar Lawden menyatakan ketiganya tidak pernah berhubungan dengan perusahaan dan tidak diketahui kapasitasnya dalam mewakili masyarakat hukum adat yang melakukan klaim di areal konsesi perseroan.
"Perseroan telah memiliki mekanisme penanganan keluhan (grievance mechanism) di mana setiap keluhan yang muncul dapat disampaikan melalui nomor hotline ataupun surat dan perseroan memiliki komitmen untuk segera menindaklanjuti setiap keluhan yang disampaikan tersebut," kata Anwar lewat surat keterbukaan informasi BEI, Selasa (3/8).
Dia kemudian menyebut sampai saat ini perusahaan tidak menerima gugatan baru terkait klaim lahan. Semua klaim tanah adat di areal konsesi perseroan, lanjutnya, sesuai prosedur hukum.
"Karena pihak yang menyampaikan klaim memahami bahwa perseroan merupakan pemegang izin konsesi di atas kawasan hutan negara, bukan pemilik tanah," tambahnya.
Anwar menyebut perusahaan telah melakukan beberapa upaya dalam menyelesaikan konflik agraria dengan masyarakat di areal konsesi. Pertama, perusahaan mendorong dialog secara terbuka untuk mencari solusi bersama.
Kedua, perseroan mendorong kerja sama pola kemitraan kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk naskah kerja sama kemitraan dengan masyarakat.
"Kerja sama tersebut dilakukan dalam bentuk program tumpang sari (Intercrop) dan tanaman kehidupan kepada masyarakat di sekitar areal konsesi perseroan," jelasnya.
Kemudian, bersama dengan instansi yang berwenang melakukan sosialisasi kepada pihak klaim agar melakukan klaim melalui prosedur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari 10 klaim lahan yang telah terdaftar, Perseroan telah berhasil menyelesaikan 9 dari klaim tersebut dengan menerapkan kerja sama kemitraan kehutanan bersama dengan masyarakat," tutup dia.
Pada akhir Juli lalu, tiga warga melayangkan desakan agar TPL ditutup. Dalam menyampaikan tuntutan tersebut, ketiganya rela berjalan kaki sejauh 1.800 kilometer dari Toba ke Jakarta.
Menurut salah satunya, Togu, langkah tersebut merupakan bentuk kemurkaan dan kegeraman terhadap perseroan yang semena-mena terhadap masyarakat adat.
Dalam menghadapi PT TPL mulanya mereka terbersit untuk melakukan demo besar. Namun karena saat ini sedang pandemi, akhirnya Togu dkk melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta guna menemui Presiden Jokowi.
"Tujuannya adalah ingin menyampaikan aspirasi kepada Bapak Presiden, ingin bersilaturahmi," kata Togu, Jumat (30/7) lalu.
Terpisah, Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk Jandres Silalahi menjelaskan lokasi penanaman tersebut merupakan wilayah konsesi yang memiliki izin dari negara dan telah memasuki masa rotasi penanaman ke-6.
Ketentuan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.493/Kpts-II/92 tanggal 01 Juni 1992.Jo SK.307/MenLHK/Setjen/HPL.P/7/2020 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.