Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah perbedaan pada skema bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini. Setidaknya, ada tiga perbedaan utama dari skema yang digunakan pada 2020 lalu.
Perbedaan tersebut mencakup kriteria penerima BSU, besaran dana yang diterima, serta penggunaan rekening bank untuk penyaluran bantuan.
Ida menjelaskan, pada BSU 2021 pekerja atau buruh yang berhak mendapat bantuan harus memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta. Sementara bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UPM) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih besar dari jumlah tersebut, maka persyaratan menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, UMP di DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 akan dibulatkan menjadi Rp4,5 juta. Di Kabupaten Karawang, UMK sebesar Rp4.798.312 akan dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," kata Ida di Jakarta pada Rabu (4/8).
Menurutnya, BSU tahun ini bakal menyasar prioritas pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, dengan pengecualian jasa pendidikan dan kesehatan.
"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ujar Ida.
Selanjutnya, pada BSU 2021 pekerja akan menerima dana sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan, dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta. Pada BSU 2020, penerima memperoleh BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Terakhir, jika tahun lalu BSU disalurkan menggunakan rekening pribadi penerima, maka untuk tahun ini BSU akan disalurkan melalui empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Ida menambahkan, dirinya berharap agar penyaluran BSU 2021 berjalan lancar, tepat sasaran, membantu pekerja di masa sulit, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
(rea)