Kripto Meradang, Harga Bitcoin dan Dogecoin Paling Merosot

CNN Indonesia
Rabu, 04 Agu 2021 15:30 WIB
Harga uang kripto meradang pada perdagangan Rabu (4/8) siang. Pelemahan terdalam dipimpin oleh kripto terpopuler bitcoin dan dogecoin.
Harga uang kripto meradang pada perdagangan Rabu (4/8) siang. Pelemahan terdalam dipimpin oleh kripto terpopuler bitcoin dan dogecoin. (REUTERS/Dado Ruvic).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga uang kripto meradang pada perdagangan Rabu (4/8) siang. Pelemahan terdalam dipimpin oleh kripto terpopuler bitcoin (BTC) dan dogecoin (DOGE).

Terpantau, bitcoin turun 2,13 persen dibandingkan perdagangan sebelumnya menjadi US$37.767 per keping. Sepekan terakhir, bitcoin anjlok 5,11 persen.

Kemudian, dogecoin merosot 1,67 persen menjadi US$0,195. Dalam sepekan terakhir, aset kripto berlambang anjing shiba inu tersebut rontok 6,67 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, aset ripple (XRP) selama 24 jam terakhir melemah 1,6 persen menjadi US$0,7 per keping. Sepekan terakhir, XRP turun 0,97 persen.

Masih mengutip coinmarketcap.com, aset polkadot (DOT) juga merosot 1,13 persen. Aset diperdagangkan senilai US$17,22. Sedangkan sepekan terakhir, DOT terpantau menguat 18,6 persen.

Lebih lanjut, aset kripto berkapitalisasi terbesar kedua, yakni ethereum (ETH) juga melemah 0,49 persen selama 24 jam terakhir. Sepekan ini, ETH menguat 7,7 persen.

Serupa, binance (BNB) dan uniswap (UNI) juga turun, masing-masing sebesar 0,23 persen dan 0,45 persen. Binance dijual senilai US$321 dan uniswap US$20,99 per keping.

Adapun USD coin (USDC) dan tether (USDT) cenderung stagnan dan bergerak di kisaran 0,01-0,02 persen. Keduanya dijual seharga US$1.

Sebagai informasi, di Indonesia, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER