Harga Aset Kripto Bervariasi, Bitcoin Tetap Perkasa

CNN Indonesia
Jumat, 06 Agu 2021 12:55 WIB
Harga bitcoin naik 1,58 persen ke level US$39.985 per keping pada Jumat (6/9) siang. Penguatan juga terjadi pada ethereum, ripple, dan uniswap. Ilustrasi. (istockphoto/studiocasper).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga aset kripto bergerak bervariasi pada perdagangan Jumat (6/8) siang. Namun, kripto terpopuler bitcoin (BTC) masih tetap perkasa.

Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin menguat 1,58 persen dibandingkan perdagangan sebelumnya menjadi US$39.985 per keping. Sepekan terakhir, bitcoin naik 0,30 persen.

Selanjutnya, aset kripto berkapitalisasi terbesar kedua, yakni ethereum (ETH) juga menguat 2,47 persen selama 24 jam terakhir ke level US$2.762 per keping. Sepekan ini, ETH menguat 14,05 persen.

Kemudian, aset ripple (XRP) selama 24 jam terakhir menguat 0,45 persen menjadi US$0,72 per keping. Namun, sepekan terakhir XRP terpantau turun 2,28 persen.

Sementara itu, penguatan tertinggi pada jajaran 10 uang kripto terbesar adalah uniswap (UNI) yang melonjak 6,52 persen menjadi US$242,89 per keping. Penguatan ini sekaligus menambah kenaikan UNI sepekan menjadi 21,83 persen.

Sebaliknya, uang kripto polkadot (DOT) memimpin pelemahan dengan merosot 3,19 persen menjadi US$18,68 per keping. Sedangkan sepekan terakhir, DOT terpantau melemah 3,19 persen.

Serupa, binance coin (BNB) melemah 0,21 persen ke posisi US$333,44 per keping. Meski koreksi, BNB masih menguat 4,16 persen dalam sepekan.

Uang kripto populer, dogecoin (DOGE) merosot 0,10 persen menjadi US$0,199. Dalam sepekan terakhir, aset kripto berlambang anjing shiba inu tersebut rontok 3,25 persen.

Adapun tether (USDT) dan binance USD (BUSD) cenderung stagnan di kisaran 0,02 persen. Keduanya diperdagangkan pada harga US$1 per keping.

Sebagai informasi, di Indonesia, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.



(ulf/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK