Pengusaha: Relaksasi Tak Bisa Kerek Pemesanan Pita Cukai
Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) menyatakan relaksasi pembayaran cukai yang diberikan pemerintah tidak serta merta bisa mendorong pemesanan pita cukai dari pelaku Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Ketua Appnindo Roy Lefrans menuturkan penjualan produk-produk HPTL tengah lesu. Pada semester I-2021, penjualan HPTL turun 50 persen, sementara sampai akhir tahun penurunan penjualan diperkirakan mencapai 30 persen.
"Karena kondisi penjualannya memang sedang lesu, toko-toko banyak yang tutup permanen, sehingga produsen mengurangi produksi dan memesan pita cukai dengan jumlah terbatas," ujar Roy dikutip dari Antara, Senin (9/8).
Namun, ia mengaku menyambut baik pembayaran cukai tersebut. Menurutnya, pelonggaran itu bisa menjaga arus kas perusahaan di kala pandemi. Terlebih, sebagian besar pelaku usaha HPTL umumnya adalah UMKM.
Saat ini, lanjutnya, pelaku industri HPTL juga membutuhkan dukungan lainnya, yaitu mempertahankan beban cukai agar tidak memberatkan industri maupun konsumen di tahun depan.
Tujuannya, menjaga daya beli dan mendorong penjualan. Dengan demikian, produsen dapat kembali meningkatkan produksi dan memesan pita cukai dengan jumlah yang lebih besar.
"Diharapkan, pemerintah mempertimbangkan keseimbangan antara kontribusi industri HPTL terhadap negara, dan menjaga keberlangsungan industrinya sendiri, mengingat industri HPTL masih sangat baru dan memiliki potensi besar," tutur Roy.
Ia memperkirakan kontribusi industri HPTL kepada penerimaan negara merosot tahun ini, sebagaimana tergambar dari realisasi penerimaan cukai HPTL sampai semester I 2021. Pasalnya, industri ini mengandalkan penjualan dari toko ritel yang juga terdampak pandemi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat realisasi cukai HPTL hanya Rp298 miliar per semester I 2021. Perolehan tersebut turun sebesar 28 persen dibandingkan semester I 2020 yang senilai Rp415 miliar.
Sepanjang 2020 lalu, penerimaan cukai HPTL mencapai Rp690 miliar. Jika penurunan tersebut benar terjadi di akhir tahun nanti, maka bisa jadi ini merupakan pertama kalinya cukai HPTL tidak mencatat pertumbuhan sejak pertama kali dilegalkan pada Oktober 2018.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memperpanjang penundaan bayar cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
"Bahwa untuk memberikan keberlanjutan dukungan demi menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.