Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus skema lelang dari dalam proses penyediaan dan distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (Kg).
Penghapusan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Tabung 3 kg. Aturan ini mengubah regulasi terdahulu yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007.
Dengan penghapusan ini, proses penyediaan dan distribusi LPG 3 kg hanya dilakukan melalui penugasan oleh menteri kepada badan usaha, baik lewat penunjukan langsung atau melalui seleksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyediaan dan pendistribusian atas kebutuhan tahunan LPG tabung dilaksanakan oleh badan Usaha penugasan oleh menteri," bunyi pasal 8 Perpres 70 Tahun 2021 dikutip Kamis (12/8).
Sebelumnya, pada pasal 9 Perpres 104 Tahun 2007 disebutkan bahwa skema penugasan adalah lewat penunjukan langsung dan atau lelang. Namun, pada aturan baru Perpres 70 Tahun 2021, skema lelang dihapuskan.
"Penugasan kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi," bunyi Pasal 9 Perpres 70 Tahun 2021.
Dalam aturan anyar, Jokowi juga memperbolehkan penyediaan dan distribusi dilakukan oleh anak badan usaha. Hal ini belum diatur pada Perpres 104 Tahun 2007.
"Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9 dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan badan usaha," bunyi pasal 9A Perpres 70 Tahun 2021.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait penyediaan dan distribusi LPG 3 kg melalui entitas anak badan usaha. Pertama, anak usaha tersebut kepemilikan saham langsung oleh badan usaha lebih dari 50 persen alias mayoritas. Kedua, memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
Aturan ini ditandatangani oleh Kepala Negara pada 3 Agustus 2021 lalu. Selanjutnya, diundangkan pada tanggal yang sama.
"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg yang telah diberikan sebelum berlakunya peraturan presiden ini tetap berlaku," imbuh aturan itu.