Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta mengaku kunjungan masyarakat ke mal masih sepi. Bahkan, okupansi atau jumlah pengunjung mal masih minim memasuki hari ke-4 pembukaan kembali pusat perbelanjaan.
"Memasuki hari ke-4, traffic (lalu lintas) mal baru mencapai sekitar 20 persen," ungkap Ketua APPBI DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/8).
Ia menyebut salah satu kendala yang ditemukan pada pembukaan kembali mal adalah sosialisasi mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke mal. Sebagai informasi, setiap pengunjung mal diharuskan mengunduh aplikasi tersebut dan memindai kode QR untuk bisa masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Selain itu, pengunjung juga harus menunjukkan kartu vaksinasi atau tes PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam. Aturan berlaku untuk WNI maupun WNA.
Ellen menyebut bila tidak memiliki bukti vaksin digital, masyarakat bisa menunjukkan bukti fisik atau cetak. Nantinya, idenditas diri berupa KTP untuk WNI dan Paspor bagi WNA akan dicocokkan dengan bukti vaksin sebelum masuk mal.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi sehingga memudahkan mobilitas ke mana pun nantinya," imbuh Ellen.
Menurut dia, ada 37 sentra vaksinasi di dalam mal dari total 83 mal yang sudah buka. Dia menyebut per hari per sentra bisa melakukan vaksinasi untuk 100-300 orang. Pengunjung bisa mendaftar dulu lewat aplikasi atau walk in langsung ke mal yang memiliki sentra vaksin.
"Di mal ada yang kami sebut Sentra Mini Vaksinasi berkapasitas 100 - 300 orang per hari. Umumnya ada yang bisa walk in, ada yang pake walk in kombinasi app," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal membuka sentra vaksinasi mini covid-19. Hal ini dilakukan seiring dibukanya kembali operasional mal di era PPKM Level 4.
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadis PPPUKM Nomor 440 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM, Andri Yansah pada Selasa (10/8) lalu.
Selain soal sentra vaksinasi mini, ada sejumlah ketentuan lain untuk pengoperasian mal, di antaranya jam operasional dibatasi pukul 10.00 hingga 20.00 WIB, kapasitas 25 persen.
Lihat Juga : |
Kemudian, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal, serta bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan, fitnes belum diizinkan untuk beroperasi.
"Pekerja/karyawan, pengunjung, serta kurir yang mengantar online harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," dikutip dari SK.
Ketentuan vaksin itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi covid-19, dengan menunjukkan bukti hasil laboratorium dan warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter.