Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membolehkan perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 melakukan penyesuaian pembayaran upah kepada pekerja jika sudah tak mampu membayar sesuai perjanjian.
Kelonggaran ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Bagi pengusaha yang secara finansial tidak mampu membayar upah yang biasa diterima pekerja atau buruh karena terdampak pandemi covid-19 maka pengusaha dapat melakukan penyesuaian upah," bunyi aturan tersebut, dikutip Senin (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, penyesuaian upah tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja. Artinya, keputusan itu tak bisa sepihak dari perusahaan saja.
"Dilakukan secara adil dan proporsional dengan memperhatikan kelangsungan hidup pekerja atau buruh dan kelangsungan berusaha," tulis pemerintah.
Aturan terkait penyesuaian upah ini juga berlaku bagi perusahaan yang melaksanakan kerja shift. Nantinya, kesepakatan penyesuaian upah harus dibuat tertulis dan memuat beberapa hal, seperti besaran upah, cara pembayaran upah yang dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan.
Perusahaan harus menyampaikan kesepakatan itu kepada pekerja dan melaporkan ke dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi setempat. Pelaporan dilakukan secara daring.
"Pelaporan dimaksudkan untuk keperluan pendataan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum atas kesepakatan yang dibuat antara pengusaha dengan pekerja atau buruh," jelas pemerintah.