Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan perusahaan harus melakukan dialog terlebih dahulu sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan. Hal ini khususnya bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut, pemerintah menyebut PHK adalah langkah terakhir perusahaan dalam menyikapi persoalan hubungan industrial akibat pandemi covid-19. Perusahaan harus melakukan upaya pencegahan dulu sebelum benar-benar melakukan PHK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah penyesuaian tempat kerja. Hal ini dilakukan guna mengurangi biaya proses produksi di perusahaan dan mengurangi kegiatan atau mobilitas kerja.
Lalu, penyesuaian waktu kerja. Perusahaan dapat memberlakukan shift kerja, menghapus atau membatasi kerja lembur, mengurangi jam kerja, dan mengurangi hari kerja.
Selain itu, perusahaan bisa merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu dan menyesuaikan besaran dan cara pembayaran upah pekerja.
Lihat Juga :SIDANG TAHUNAN MPR 6 Fokus Jokowi di RAPBN 2022 |
Kemudian, mengurangi fasilitas secara bertahap, tidak melakukan perpanjangan jangka waktu terhadap perjanjian kerja waktu tertentu yang sudah habis jangka waktunya, serta melakukan pensiun bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat atau menawarkan pensiun dini.
Namun, semua upaya itu harus mendapatkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Perusahaan juga bisa berkonsultasi dengan serikat pekerja.
Sementara, jika semua upaya tersebut tak dapat menolong perusahaan dan harus tetap melakukan PHK, maka pemerintah menekankan bahwa penyelesaiannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.