Membandingkan Anggaran Gaji PNS RAPBN 2022 dengan APBN 2021
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp266,41 triliun untuk belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Pagu belanja itu untuk membayar gaji dan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS)
Mengutip dokumen RAPBN, Rabu (18/8), belanja pegawai tersebut dilakukan sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L.
Pemerintah memaparkan kebijakan belanja pegawai tahun depan diarahkan untuk empat hal. Pertama, mendukung peningkatan profesionalisme, integritas, dan produktivitas pegawai dalam memberikan pelayanan publik.
Kedua, pengendalian belanja dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara. Ketiga, melanjutkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat.
Keempat, peningkatan efisiensi belanja pegawai seiring dengan kebijakan digitalisasi.
Jika dibandingkan dengan tahun ini, anggaran belanja pegawai pada 2022 terlihat turun sekitar 0,37 persen. Sebagai catatan, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai K/L sebesar Rp267 triliun tahun ini.
Per 30 Juni 2021, pemerintah telah merealisasikan belanja pegawai sebesar Rp123,64 triliun. Realisasi tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS/TNI/Polri, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Namun, pemerintah tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin) dalam komponen pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS pada 2021. Hal ini terjadi sejak 2020 lalu.
Alasannya, pemerintah ingin menghemat anggaran yang terkuras untuk menangani pandemi covid-19. Pemerintah masih fokus dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak corona.
Dana yang dianggarkan untuk THR tahun ini sebesar Rp30,8 triliun. Rinciannya, kementerian/lembaga sebesar Rp7 triliun, PNS daerah dialokasikan sebesar Rp14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp9 triliun.
Sementara, alokasi untuk gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp28,5 triliun. Sebesar Rp14,6 triliun di antaranya berasal dari APBN yaitu untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun.
Sisanya, Rp13,89 triliun, berasal dari APBD untuk aparatur sipil negara (ASN) daerah.
(aud/sfr)